OJK Kucurkan Bantuan Rp 2,05 Miliar untuk PMI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan bantuan Palang Merah Indonesia (PMI) senilai Rp 2,05 miliar untuk kebutuhan operasional.
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan bantuan Palang Merah Indonesia (PMI) senilai Rp 2,05 miliar untuk kebutuhan operasional. Bantuan tersebut berupa dua unit mobil donor darah senilai Rp 1,05 miliar serta uang tunai Rp 1 miliar.
Bantuan yang diberikan oleh OJK merupakan penyaluran dari dana yang dikumpulkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). AAUI mengoordinasi dana dari asuransi industri keuangan nonbank.
"Ini merupakan bantuan dari teman-teman industri keuangan nonbank yang diawasi oleh OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, di Gedung PMI, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Sementara itu, Ketua Bidang Kesehatan dan Donor Darah PMI, Farid Husein, mengapresiasi pemberian bantuan ini. Menurut dia, bantuan ini dapat memaksimalkan tugas PMI dalam mengumpulkan darah untuk kegiatan kemanusiaan.
"Dengan bantuan ini maka akan memaksimalkan tugas kami dalam memberikan penyaluran darah kepada masyarakat," katanya.