Empat Asuransi Syariah dalam Tahap Perizinan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ada empat perusahaan asuransi syariah yang masuk dalam proses perizinan
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ada empat perusahaan asuransi syariah yang masuk dalam proses perizinan. Keempat perusahaan tersebut merupakan unit usaha baru ataupun konversi dari konvensional.
Direktur IKNB Syariah OJK, Muchlasin, mengatakan empat perusahaan asuransi syariah yang dimaksud yaitu PT ACE Life Assurance, PT Maskapai Asuransi Sonwelis, PT Asuransi Parolamas, dan Kospin Jasa.
PT ACE Life Assurance memproses izin pembukaan unit syariah. PT Maskapai Asuransi Sonwelis memohon izin konversi dari asuransi konvensional ke asuransi syariah (full fledged).
"PT Asuransi Parolamas, untuk izin spin off unit syariah menjadi perusahaan asuransi syariah (full fledged). Keempat, Kospin Jasa telah menyampaikan permohonan izin prinsip untuk mendirikan perusahaan asuransi jiwa syariah (full fledged)," kata Muchlasin, Jumat (9/5/2014).
Muchlasin menambahkan, selain empat perusahaan tersebut, PT Asuransi Tokio Marine telah mengambil keputusan untuk mengembalikan izin unit syariah pada Februari 2014 kepada OJK.