Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Empat Asuransi Syariah dalam Tahap Perizinan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ada empat perusahaan asuransi syariah yang masuk dalam proses perizinan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ada empat perusahaan asuransi syariah yang masuk dalam proses perizinan. Keempat perusahaan tersebut merupakan unit usaha baru ataupun konversi dari konvensional.

Direktur IKNB Syariah OJK, Muchlasin, mengatakan empat perusahaan asuransi syariah yang dimaksud yaitu PT ACE Life Assurance, PT Maskapai Asuransi Sonwelis, PT Asuransi Parolamas, dan Kospin Jasa.

PT ACE Life Assurance memproses izin pembukaan unit syariah. PT Maskapai Asuransi Sonwelis memohon izin konversi dari asuransi konvensional ke asuransi syariah (full fledged).

"PT Asuransi Parolamas, untuk izin spin off unit syariah menjadi perusahaan asuransi syariah (full fledged). Keempat, Kospin Jasa telah menyampaikan permohonan izin prinsip untuk mendirikan perusahaan asuransi jiwa syariah (full fledged)," kata Muchlasin, Jumat (9/5/2014).

Muchlasin menambahkan, selain empat perusahaan tersebut, PT Asuransi Tokio Marine telah mengambil keputusan untuk mengembalikan izin unit syariah pada Februari 2014 kepada OJK.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas