Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Empat Asuransi Syariah dalam Tahap Perizinan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ada empat perusahaan asuransi syariah yang masuk dalam proses perizinan

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
zoom-in Empat Asuransi Syariah dalam Tahap Perizinan
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ada empat perusahaan asuransi syariah yang masuk dalam proses perizinan. Keempat perusahaan tersebut merupakan unit usaha baru ataupun konversi dari konvensional.

Direktur IKNB Syariah OJK, Muchlasin, mengatakan empat perusahaan asuransi syariah yang dimaksud yaitu PT ACE Life Assurance, PT Maskapai Asuransi Sonwelis, PT Asuransi Parolamas, dan Kospin Jasa.

PT ACE Life Assurance memproses izin pembukaan unit syariah. PT Maskapai Asuransi Sonwelis memohon izin konversi dari asuransi konvensional ke asuransi syariah (full fledged).

"PT Asuransi Parolamas, untuk izin spin off unit syariah menjadi perusahaan asuransi syariah (full fledged). Keempat, Kospin Jasa telah menyampaikan permohonan izin prinsip untuk mendirikan perusahaan asuransi jiwa syariah (full fledged)," kata Muchlasin, Jumat (9/5/2014).

Muchlasin menambahkan, selain empat perusahaan tersebut, PT Asuransi Tokio Marine telah mengambil keputusan untuk mengembalikan izin unit syariah pada Februari 2014 kepada OJK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas