Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Selidiki Kasus Gadai Emas Bank Mega Syariah

KONTAN sebelumnya memberitakan, kasus money game berkedok investasi emas Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS)

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in OJK Selidiki Kasus Gadai Emas Bank Mega Syariah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus gadai emas yang melibatkan Bank Mega Syariah terus bergulir. Kemarin (8/5/2014), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen Mega Syariah.

Otoritas tengah menyelidiki kasus gadai emas tersebut. "Kami akan menyelidiki kedua belah pihak, bank dan nasabah. Apakah ada oknum yang terlibat dari bank tersebut," ungkap Ketua Departemen Perbankan Syariah OJK, Edy Setiyadi, Kamis (8/5).

KONTAN sebelumnya memberitakan, kasus money game berkedok investasi emas Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Gold Bullion Indonesia (GBI) turut menyeret Mega Syariah.

Menurut seorang nasabah, dia dibujuk oleh karyawan Mega Syariah, bernama Fresiyanto Novendi yang juga berperan sebagai agen marketing GTIS dan GBI. Fresiyanto merayu nasabah ini agar mau membeli emas dengan skema fisik di GTIS dan GBI.

Sebagai pemanis, Mega Syariah mengucurkan pembiayaan 60% dari harga pembelian emas GTIS dan GBI. Belakangan, masalah muncul ketika pembayaran bonus dari GTIS dan GBI macet. Saat jatuh tempo, nasabah tak bisa menebus emas, Mega Syariah lantas melelangnya. Hampir 100% dana hasil lelang dikuasai Mega Syariah.

Nasabah juga menuding, praktik gadai emas di Mega Syariah melanggar aturan Bank Indonesia tentang batas gadai maksimal Rp 250 juta untuk setiap nasabah. Selama tahun 2011-2013, total nilai gadai emas nasabah itu di Mega Syariah mencapai belasan miliar rupiah (KONTAN, 8 Mei 2014).

Edy menegaskan, pemberian gadai emas melebihi batas maksimal Rp 250 juta per orang jelas melanggar aturan. Gadai emas secara berulang-ulang dengan nama fiktif juga merupakan pelanggaran. Namun OJK belum bisa memutuskan apakah kasus gadai emas tersebut merupakan kesalahan bank atau nasabah.

Berita Rekomendasi

Otoritas akan menyelidiki kasus ini melalui kelembagaan. Jika prosedur (SOP) sudah benar, tapi ada oknum yang menyelewengkan, maka hal itu akan terkena internal control. Selain manajemen bank, OJK akan memeriksa nasabah, terkait alasan melakukan gadai emas lebih dari batas maksimal yakni Rp 250 juta per orang.

Kini, OJK mendesak bank syariah milik pengusaha Chairul Tanjung itu membentuk action plan penyelesaian kasus sesuai batas waktu.

Pejabat Mega Syariah yang kemarin memenuhi panggilan OJK adalah Direktur Utama Benny Witjaksono. KONTAN tak berhasil mengonfirmasi petinggi Mega Syariah itu. Benny meninggalkan kantor OJK saat hendak diwawancarai. Ketika dihubungi via telepon, dia bilang, "Saya tidak ingin konfirmasi soal itu."

Sebelumnya manajemen Mega Syariah membantah keterlibatannya. "Kami tidak ada kaitannya dengan mereka (GTIS dan GBI)," kata Eko Sukapti, Direktur Bisnis Mega Syariah.

Secara umum, Edy mengklaim, OJK telah menyelesaikan 80%-90% sengketa gadai emas yang berakhir pada mediasi atau pengadilan. "Tinggal 10% kasus gadai emas bank syariah yang belum diatasi, itu hanya di Bank Mega Syariah," ungkap dia. (Nina Dwiantika)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas