Penerapan E-Faktur Pajak Beri Kemudahan PKP
Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan sistem E-Faktur bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan sistem E-Faktur bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sistem ini akan diberlakukan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I, Irawan, Penerapan ini bertujuan memberi kemudahan biaya tagihan. Sistem E-Faktur diberlakukan bagi semua perusahaan dengan nilai PPN 10% (9/5/2014).
Pernyataan ini sampaikan di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta Selatan. Penerapan e-faktur akan memberikan beberapa kemudahan bagi PKP.
"Administrasi yang dilakukan akan lebih mudah dilakukan. Pemberlakuan sistem baru mengenai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),"ujarnya.
Sistem E-faktur ini akan langsung masuk ke sistem. Akibatnya proses rekapitulasi tidak lagi menunggu hingga sebulan.
"Pada tahun 2013 saja faktur pajak di Indonesia mencapai 300 juta sehingga membutuhkan waktu dan tenaga yang lama,"ujarnya.
Dengan diberlakukannya E-Faktur akan lebih memudahkan dan efisiensi waktu akan lebih mudah. Dengan pemberlakuan ini kita tidak lagi diberatkan dengan menumpuknya faktur pajak.
Selain itu proses identifikasi mengenai pemberlakuan E-Faktur yang tidak benar bisa lebih diketahui. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya beberapa kasus fiktif mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Beberapa kemudahan lain meliputi metode pembayaran lebih benar dari pihak penjual. Keuntungan lain dari penerapan ini yaitu bisa mengurangi harga perusahaan dan menghemat waktu dan penggunaan tenaga kerja.
Selanjutnya bagi PKP penerapan faktur pajak elektronik akan diberlakukan tanggal 1 Juli 2014. Penerapan sistem ini akan dilakukan secara bertahap di Pengusaha Kena Pajak (PKP) se-Jabodetabek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.