Bank Mega Syariah Terseret Kasus Gadai Emas Seret
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen perusahaan tersebut dan menyelidiki kasus tersebut.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Mega Syariah terseret kasus gadai emas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen perusahaan tersebut dan menyelidiki kasus tersebut. "Kami akan menyelidiki kedua belah pihak, bank dan nasabah. Apakah ada oknum yang terlibat dari bank tersebut," ungkap Ketua Departemen Perbankan Syariah OJK, Edy Setiyadi, Kamis (8/5).
Kasus money game berkedok investasi emas Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Gold Bullion Indonesia (GBI) ini, berawal dari pengakuan seorang nasabah, yang dibujuk karyawan Mega Syariah, bernama Fresiyanto Novendi. Ia berperan sebagai agen marketing GTIS dan GBI. Fresiyanto, merayu nasabah ini agar mau membeli emas dengan skema fisik di GTIS dan GBI.
Sebagai pemanis, Mega Syariah mengucurkan pembiayaan 60 persen dari harga pembelian. Belakangan, masalah muncul ketika pembayaran bonus dari GTIS dan GBI macet. Saat jatuh tempo, nasabah tak bisa menebus emas, Mega Syariah lantas melelangnya. Hampir 100 persen dana hasil lelang dikuasai Mega Syariah.
Nasabah juga menuding, praktik gadai emas di Mega Syariah melanggar aturan Bank Indonesia tentang batas gadai maksimal Rp250 juta untuk setiap nasabah. Selama tahun 2011-2013, total nilai gadai emas nasabah itu di Mega Syariah mencapai belasan miliar rupiah, dikutip dari Kontan, dikutip dari Kontan.
Edy menegaskan, pemberian gadai emas melebihi batas maksimal Rp250 juta per orang jelas melanggar aturan. Gadai emas secara berulang-ulang dengan nama fiktif juga merupakan pelanggaran. Namun OJK belum bisa memutuskan apakah kasus gadai emas tersebut merupakan kesalahan bank atau nasabah.
Otoritas akan menyelidiki kasus ini melalui kelembagaan. Jika prosedur (SOP) sudah benar, tapi ada oknum yang menyelewengkan, maka hal itu akan terkena internal control. Selain manajemen bank, OJK akan memeriksa nasabah, terkait alasan melakukan gadai emas lebih dari batas maksimal yakni Rp250 juta per orang.
Kini, OJK mendesak bank syariah milik pengusaha Chairul Tanjung itu membentuk action plan penyelesaian kasus sesuai batas waktu.
Pejabat Mega Syariah yang kemarin memenuhi panggilan OJK adalah Direktur Utama Benny Witjaksono. Namun, Benny tak berhasil dikonfrimasi. Ia meninggalkan kantor OJK saat hendak diwawancarai. Ketika dihubungi via telepon, dia bilang, "Saya tidak ingin konfirmasi soal itu."
Sebelumnya manajemen Mega Syariah membantah keterlibatannya. "Kami tidak ada kaitannya dengan mereka (GTIS dan GBI)," kata Eko Sukapti, Direktur Bisnis Mega Syariah. Secara umum, Edy mengklaim, OJK telah menyelesaikan 80 persen hingga 90 persen sengketa gadai emas yang berakhir pada mediasi atau pengadilan.
"Tinggal 10 persen kasus gadai emas bank syariah yang belum diatasi, itu hanya di Bank Mega Syariah," ungkap dia.