Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BTN Tetap Salurkan Rumah Murah Meskipun Pemerintah Cabut KPR FLPP

Menurut Maryono BTN tak akan menurunkan kinerjanya dalam memberikan pembiayaan rumah murah.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto
zoom-in BTN Tetap Salurkan Rumah Murah Meskipun Pemerintah Cabut KPR FLPP
TRIBUN/DANY PERMANA
Dirut Bank BTN Maryono (berbaju putih) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono menegaskan pihaknya tetap bisa menyalurkan pembiayaan rumah murah, meski pemerintah telah mencabut KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) untuk rumah tapak.

Menurut Maryono BTN tak akan menurunkan kinerjanya dalam memberikan pembiayaan rumah murah. "Sebetulnya berdampak pun tidak," ujar Maryono di Hotel Four Season, Senin (12/5/2014).

Pihak BTN hingga saat ini tetap menyalurkan 97 persen kredit pembiayaan rumah murah. Meski terkendala dengan kebijakan makro dari pemerintah dan suku bunga acuan yang dikeluarkan Bank Indonesia, BTN tetap berusaha melayani masyarakat dalam hal pembiayaan rumah baik tapak maupun rusmah susun.

"Selama ini apapun yg jd program pemerintah bisa kita salurkan rata-rata 97 persen," ungkap Maryono.

Maryono menambahkan pihaknya akan terus menyesuaikan program kerja BTN dengan pemerintah. Selama tidak mengganggu kinerja, BTN akan terus mengikuti program pemerintah.

"Apapun program pemerintah, BTN akan menyesuaikan. Jadi saya kira tak ada masalah," jelas Maryono

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menghentikan penyaluran bantuan KPR yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) rumah tapak mulai Maret 2015 mendatang.

Namun demikian, Kemenpera akan tetap menyalurkan KPR FLPP untuk Rumah Susun sehingga dapat mendorong pembangunan hunian vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.

"Saat ini KPR FLPP sedang dalam masa transisi karena KPR FLPP untuk rumah tapak mulai 31 Maret 2015 akan dihentikan dan diganti dengan tipe rusun. KPR FLPP hanya akan diperuntukkan rumah tapak yang diterbitkan Bank Pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP nya paling lambat 30 Juni 2015," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas