Asian Agri Tolak Pasokan Buah Sawit dari Kebun Illegal
Asian Agri hari ini mengumumkan penerapan kebijakan tentang sumber buah kelapa sawit yang legal dalam rantai pasokannya.
Penulis: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asian Agri hari ini mengumumkan penerapan kebijakan tentang sumber buah kelapa sawit yang legal dalam rantai pasokannya.
Kebijakan ini mengharuskan petani swadaya Asian Agri serta pemasok buah kelapa sawit pihak ketiga untuk menyertakan dokumentasi yang legal atas sumber Tandan Buah Segar (TBS) mereka.
Penerapan kebijakan ini akan memastikan pasokan TBS perusahaan berasal dari sumber kebun sawit yang legal guna mencegah perambahan hutan alam dan kawasan lindung serta menghentikan kegiatan perkebunan sawit ilegal, serta membangun rantai pasokan secara berkelanjutan.
"Asian Agri percaya bahwa kebijakan ini merupakan ”win-win solution” bagi semua pihak serta mendorong petani swadaya lainnya untuk mendapatkan sertifikasi dan memastikan bahwa minyak sawit dari Tandan Buah Segar (TBS) mereka dapat diterima di pasar internasional," kata Kelvin Tio, Managing Director Asian Agri.
Untuk memastikan bahwa semua TBS berasal dari sumber yang legal, pemasok Asian Agri harus mematuhi suatu proses untuk memenuhi kepatuhan hukum bagi TBS mereka dan perusahaan akan menindaklanjuti laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan / atau masyarakat bila ditemukan adanya TBS ilegal yang dipasok ke Asian Agri.
Perusahaan berkomitmen untuk segera mengambil tindakan korektif terhadap setiap pemasok yang ditemukan memasok TBS ilegal.
Setiap pemasok yang terbukti melanggar kebijakan tersebut akan segera dilakukan penghentian kerja sama sementara.
Untuk mencabut penghentian kerja sama sementara, pemasok akan diminta untuk melakukan tindakan korektif.
Jika mereka terus memasok dari sumber-sumber non-legal, Asian Agri akan segera menghentikan kerja sama secara menyeluruh.
Sebagai bagian dari perwujudan komitmen ini, Asian Agri telah mengakhiri kerjasama dengan sejumlah petani swadaya dan pemasok pihak ketiga - termasuk Koperasi Unit Desa Tani Bahagia, yang berlokasi di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo karena gagal membuktikan legalitas sumber TBS mereka (pemutusan mereka berlaku efektif di April 2014).
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua TBS yang diterima di pabrik kelapa sawit Ukui adalah dari sumber yang legal.
Sejak 2011, Asian Agri telah memberikan bimbingan kepada banyak petani swadaya dan pemasok pihak ketiga tentang pentingnya legalitas lahan sawit dan pasokan TBS serta proses bagaimana untuk mendapatkan status hukum atas tanah dimana mereka beroperasi.
Asian Agri dan WWF secara kolektif telah memberikan bantuan kepada Koperasi Amanah sehingga berhasil mendapatkan sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) pertama untuk petani swadaya di Indonesia