Banyak Kasus Mainan Anak Beracun, Kini Wajib SNI
Banyak kasus mainan anak mengandung pewarna atau cat beracun membuat pemerintah mewajibkan standar SNI. Wajib!
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perindustrian memprioritaskan penerapan standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Salah satu IKM yang harus memenuhi SNI adalah mainan anak.
"Dalam rangka implementasi pasar bebas ASEAN pada akhir 2015, Ditjen IKM Kemenperin, memprioritaskan penerapan standar nasional Indonesia untuk mainan anak, SNI di wajibkan mulai sejak 30 April 2014, karena banyak mengandung bahan berbahaya," ujar Euis Saedah, Dirjen IKM Kemenperin, Senin (19/5/2014).
Euis menjelaskan, tujuan dari penerapan SNI wajib bagi produk tersebut salah satunya adalah untuk melindungi kepentingan konsumen. Pemberlakuan SNI wajib mainan anak dimulai tanggal 30 April 2014. Sejak tanggal tersebut akan dilaksanakan pengawasan yang bersifat pembinaan penerapan pemberlakuan SNI sampai 30 Oktober 2014.
Jika pada kurun waktu tersebut belum memiliki SNI maka usaha tersebut akan dilarang untuk diperdagangkan. Sementara untuk penindakan secara hukup terhadap pelanggaran penerapan SNI mainan anak baru akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2014 mendatang. "Untuk penindakan hukum, baru akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2014," tandas Euis. (Yoga Sukmana)