Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Banyak Kasus Mainan Anak Beracun, Kini Wajib SNI

Banyak kasus mainan anak mengandung pewarna atau cat beracun membuat pemerintah mewajibkan standar SNI. Wajib!

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Banyak Kasus Mainan Anak Beracun,  Kini Wajib SNI
gayahidupku
Mainan anak 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perindustrian memprioritaskan penerapan standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Salah satu IKM yang harus memenuhi SNI adalah mainan anak.

"Dalam rangka implementasi pasar bebas ASEAN pada akhir 2015, Ditjen IKM Kemenperin, memprioritaskan penerapan standar nasional Indonesia untuk mainan anak, SNI di wajibkan mulai sejak 30 April 2014, karena banyak mengandung bahan berbahaya," ujar Euis Saedah, Dirjen IKM Kemenperin, Senin (19/5/2014).

Euis menjelaskan, tujuan dari penerapan SNI wajib bagi produk tersebut salah satunya adalah untuk melindungi kepentingan konsumen. Pemberlakuan SNI wajib mainan anak dimulai tanggal 30 April 2014. Sejak tanggal tersebut akan dilaksanakan pengawasan yang bersifat pembinaan penerapan pemberlakuan SNI sampai 30 Oktober 2014.

Jika pada kurun waktu tersebut belum memiliki SNI maka usaha tersebut akan dilarang untuk diperdagangkan. Sementara untuk penindakan secara hukup terhadap pelanggaran penerapan SNI mainan anak baru akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2014 mendatang. "Untuk penindakan hukum, baru akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2014," tandas Euis. (Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas