34 Perusahaan Swasta Bakal Membayar Uang Sewa Mata Air
Sonny menjelaskan selama ini perusahaan tersebut hanya melakukan perjanjian fasilitas dengan pihak pemerintah daerah.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan data Kementerian Kehutanan sebanyak 34 perusahaan swasta tidak bisa lagi mengambil secara gratis mata air dari kawasan konservasi. Rencananya pemerintah akan memberlakukan hal tersebut dengan membuat peraturan menteri kehutanan.
"Kaya Danone akan membayar ke kita di gunung halimun, ada 34 perusahaan yang sudah MoU," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Sonny Partono, Selasa (3/6/2014).
Sonny menjelaskan selama ini perusahaan tersebut hanya melakukan perjanjian fasilitas dengan pihak pemerintah daerah. Ke depannya agar sumber daya alam tidak dikuasai oleh pihak swasta dan asing, ada biaya yang harus dimasukan jika menggunakan sumber mata air terutama di kawasan konservasi.
"Kita mau mengamankan hulunya," ungkap Sonny.
Sonny menambahkan selain untuk air kemasan, sumber mata air juga digunakan sebagai pembangkit listrik tenaga air menggunakan teknologi mini hidro. Rencananya setiap watt yang diproduksi dari pembangkit listrik itu, akan dikenakan biaya sewa kurang dari satu persen kepada negara.
"Ada lagi pemanfaatan air yang mini hidro," ungkap Sonny.