Kesulitan Bongkar Praktek Kartel, KPPU Minta Kewenangan Menyadap
KPPU meminta kepada DPR untuk memasukkan kewenangan sadap dalam amandemen UU nomer 5 tahun 1999.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada DPR untuk memasukkan kewenangan sadap dalam amandemen UU nomer 5 tahun 1999. KPPU mengaku mengalami kesulitan membongkar praktik-praktik kartel yang terus berkembang saat ini.
"Kami sudah minta dapat menyadap, karena apabila itu mampu diwujudkan, maka kita akan mudah mendapatkan barang bukti," ujar Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Saidah Sakwan, Jumat (7/6/2014).
Dia menjelaskan, kesulitan KPPU dalam membongkar praktik kartel karena tidak memiliki kewenangan untuk menyadap layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila kewenangan sadap itu disetujui, Saidah yakin KPPU mampu membongkar sistem kartel yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sehingga merugikan konsumen dan negara.
Menurutnya, kartel-kartel dagang lebih merugikan negara ketimbang kasus-kasus korupsi saat ini.
"Kalau kartel itu bisa puluhan triliun, beda sama misalnya kasus Akil Mochtar yang hanya miliaran," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.