Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kesulitan Bongkar Praktek Kartel, KPPU Minta Kewenangan Menyadap

KPPU meminta kepada DPR untuk memasukkan kewenangan sadap dalam amandemen UU nomer 5 tahun 1999.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kesulitan Bongkar Praktek Kartel, KPPU Minta Kewenangan Menyadap
NET
Logo KPPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada DPR untuk memasukkan kewenangan sadap dalam amandemen UU nomer 5 tahun 1999.  KPPU mengaku mengalami kesulitan membongkar praktik-praktik kartel yang terus berkembang saat ini.

"Kami sudah minta dapat menyadap, karena apabila itu mampu diwujudkan, maka kita akan mudah mendapatkan barang bukti," ujar Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Saidah Sakwan, Jumat (7/6/2014).

Dia menjelaskan, kesulitan KPPU dalam membongkar praktik kartel karena tidak memiliki kewenangan untuk menyadap layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila kewenangan sadap itu disetujui, Saidah yakin KPPU mampu membongkar sistem kartel yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sehingga merugikan konsumen dan negara.

Menurutnya, kartel-kartel dagang lebih merugikan negara ketimbang kasus-kasus korupsi saat ini.

"Kalau kartel itu bisa puluhan triliun, beda sama misalnya kasus Akil Mochtar yang hanya miliaran," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas