Nilai Investasi Besar, Freeport Boleh Perpanjang Kontrak
"Mereka mengajukan investasi yang besar," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat, Senin (9/6/2014).
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) PT Freeport Indonesia boleh mengajukan perpanjangan kontrak. Asalkan, Freeport harus memenuhi program pemerintah.
Dalam hal ini, pemerintah telah meminta Freeport membangun pabrik pengolahan bahan mineral atau lebih dikenal dengan smelter. Pihak Freeport pun rencananya sudah menyiapkan 2,5 miliar dollar AS membangun smelter.
"Mereka mengajukan investasi yang besar," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat, Senin (9/6/2014).
Hidayat mengungkapkan semua perusahaan yang tergabung dalam kontrak karya punya hak untuk memperpanjang kontrak. Namun pihak pemerintah melalui rapat koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, kontrak bisa di perpanjang.
"Setahu saya mereka (Freeport) berhak ajukan perpanjangan," ungkap Hidayat.
Hidayat mengingatkan bahwa Freeport harus tetap ikut sesuai prosedur. Perpanjangan kontrak yang dilakukan Freeport paling lambat dua tahun sebelum masa kontraknya habis.
"Pengajuan perpanjangan diajukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir," papar Hidayat.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com Kontrak Karya (KK) Freeport direncanakan berakhir di 2021. Namun ada isu yang mengatakan Kementerian ESDM akan memperpanjang kontrak kepada Freeport hingga 2041.