Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UKM Harus Ajukan Surat Bebas Pajak

Trainer pajak Bandung, Arief Risman beberapa waktu lalu mengatakan, UKM mengeluhkan proses administrasi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in UKM Harus Ajukan Surat Bebas Pajak
Warta Kota/Nur Ichsan
Ok Djie, perajin Barongsai, warga Kp Sawah, Jalan Bansin, Rt 03/08, Kel Sukajadi, Kec Karawaci, Kota Tangerang, dibantu rekannya Thio, sedang membuat Barongsai pesanan pelanggan yang akan dipergunakan untuk merayakan tahun baru Imlek, Sabtu (25/1). Tiap pesanan Barongsai, dipatok seharga Rp 2.5 Juta, ia juga menerima service Barongsai dan panggilan pentas seni tari Barongsai Red Lion. Jelang perayaan Imlek tahun ini, pemuda yang sudah 12 tahun menggeluti profesinya itu mengaku banyak mendapatkan pesanan dan panggilan pentas tari barongsai. (Warta Kota/nur ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Pelaku usaha kecil menengah (UKM) terbebani dengan proses administrasi pengajuan surat keterangan bebas (SKB) pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No 46 tahun 2013 pada Juli 2013, tentang pajak 1 persen untuk UKM yang beromzet di bawah 4,8 miliar per tahun.

Trainer pajak Bandung, Arief Risman beberapa waktu lalu mengatakan, UKM mengeluhkan proses administrasi. "Setiap ada proyek apa pun harus ada SKB dan dilegalisir. Ini menambah kerjaan pengusaha. Pengusaha yang belum punya SKB akan dipungut 1,5 persen," katanya.

Menurut Arief, pengusaha UKM jika tidak mengikuti pelatihan akan sulit mengatur keuangan. Memakai konsultan pajak akan mengeluarkan cost lagi. Sedangkan untuk UKM yang berpenghasilan di atas Rp 4,8 miliar membayar pajak seperti biasa.

Di tempat berbeda, Pengawasan dan Konsultasi 2 KPP Cibeunying Kaler, M Haris mengatakan, SKB diajukan wajib pajak (pelaku usaha) jika melakukan transaksi dengan pemungut pajak (pemotong), untuk menghindari itu wajib pajak harus mengajukan SKB sesuai Peraturan Dirjen Pajak pasal 23 mengenai penyerahan jasa.

Menurut Haris, wajib pajak kepada pemungut pajak memiliki kewajiban memotong pajak penghasilan atas lawan transaksinya, dengan menerbitkan bukti potong. Apabila lawan transaksinya tidak memiliki SKB maka dia memotong 1,5 persen hingga 2 persen itu pun kalau belanja, jika memiliki SKB maka tidak akan memotong.

"Setiap ada transaksi terhadap lawannya, wajib pajak harus membuat legalisir di KPP. Syarat legalisasi telah menyetor pajak satu persen atas transaksi yang akan ia lakukan. Legalisir ditunjukan kepada lawan transaksinya supaya tidak dipotong PPH lagi. Jika lawan transaksi melakukan potongan, bisa melakukan komunikasi yang baik dengan lawan transaksi. Jika tidak ada peredaran bruto, wajib pajak tidak perlu bayar pajak dan harus tetap lapor," jelas Haris di KPP Cibeunying Kaler, jalan Purnawarman, kemarin,

Syarat membuat SKB yaitu wajib pajak harus mengajukan ke KPP dimana ia terdaftar. Syaratnya sesuai Peraturan Dirjen Pajak 32 tahun 2013, wajib pajak harus telah menyampaikan surat pemberitahuan pajak penghasilan (SPT) tahunan, Pajak Penghasilan  (PPh) tahun pajak sebelumnya, di sana tertulis omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun.

Setelah itu, mengajukan surat pernyataan bahwa omzetnya di bawah 4,8 miliar, lalu menyerahkan dokumen pendukung surat perjanjian kerja (SPK), pemenang lelang, dan dokumen pendukung sejenis lainnya. Terakhir wajib pajak menandatangani surat permohonan Surat Keterangan Bebas. Maka wajib pajak mendapatkan SKB yang berlaku untuk setahun.

"Justru peraturan pasal 46 ini dengan adanya SKB lebih simpel dan sederhana, pajaknya hanya 1 persen dari peredaran bruto setiap bulannya. Gampang sebenarnya, karena masih baru wajib pajak belum tahu dan terbiasa sehingga merasa ribet, lama-lama juga akan biasa,"kata Haris.

Sebaiknya wajib pajak mengajukan SKB kalau dia telah mendapatkan kontrak kerja dan sudah mendapatkan penghasilan. (cr2)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas