Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ruko Roboh, Gapensi: Pelaksana Proyek Langgar UU Jasa Konstruksi

Kasus robohnya ruko di Samarinda, Kalimantan Timur, belum lama ini mendapat perhatian serius dari Gapensi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ruko Roboh, Gapensi: Pelaksana Proyek Langgar UU Jasa Konstruksi
Tribun Kaltim / Don Pardede
Hingga pagi ini, Rabu (4/6/2014), jumlah korban tewas akibat bangunan ruko runtuh di Kompleks Cendrawasih Permai, Jl Ahmad Yani, Samarinda sudah mencapai 5 orang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus robohnya ruko di Samarinda, Kalimantan Timur, belum lama ini mendapat perhatian serius dari Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi).

Gapensi langsung menurunkan tim investigasi ke tempat kejadian perkara. “Kita langsung kirim tim investigasi.

Kita tidak boleh main-main, ini soal nyawa manusia bukan soal kerugian materil,” ujar Sekretaris Jenderal Gapensi Andi Rukma Karumpa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Andi mengatakan, saat ini timnya tengah bekerja mengumpulkan fakta-fakta lainnya di lapangan.

Beberapa fakta awal menunjukkan, pelaksana proyek tersebut dilakukan oleh individu dan tidak mampu menunjukkan bukti kompetensi sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999.

“Di sana dikatakan bahwa pelaksana konstruksi baik orang per orang maupun badan usaha harus memliki bukti kompetensi.

Yang mengejutkan bagi kami adalah pelaksana bangunan tersebut di kerjakan oleh per orangan yang tidak memiliki bukti kompetensi yang di wujudkan dengan sertifikat keahlian,” papar Andi Rukman.

Berita Rekomendasi

Atas temuan itu, Gapensi mendesak agar aparat bertindak tegas kepada pelaksana proyek. “Kami desak Kepolisian menindak tegas. Ini bukan cuma soal aturan tapi nyawa manusia melayang cuma-Cuma,” pungkas Andi Rukman.

Sebelumnya, Kepolisian Kota Samarinda, Kalimantan Timur, masih memeriksa 12 orang saksi kasus robohnya sebuah ruko di Samarinda, pada Selasa lalu.

Saksi yang telah diperiksa ialah buruh, tukang, pemborong, dan pengawas bangunan. Namun, penyidik belum menetapkan satupun tersangka.

Penyidik tengah memanggil pemilik perusahaan kontraktor PT Firma Abadi yang beralamat di perumahan Galaxy Bumi Megah Blok E6/17, Surabaya, Jawa Timur. Pada hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan memeriksa pemilik bangunan, Yuliansyah Ghazali.

Hingga kini sudah terdapat tujuh korban meninggal dunia yang berhasil dievakuasi dari reruntuhan bangunan.

Diduga tersisa lima korban lagi yang masih tertimbun puing-puing bangunan. Korban Tewas yang sudah ditemukan adalah empat orang asal Trenggalek, Jawa Timur, yaitu Kasiran, 50 tahun, Kadori, 35 tahun, Abdul Makrub, 29 tahun, Sugiyanto, 25 tahun, serta tiga orang asal Ponorogo, masing-masing ialah Sujarwo, 45 tahun, Surani, 29 tahun, dan Toyo, 45 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas