Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komunitas Kretek Setuju Cukai SKT Dihapus

“Tepat sekali kebijakan Menperin itu, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya,” ucap Abhisam.

Penulis: Rendy Sadikin
zoom-in Komunitas Kretek Setuju Cukai SKT Dihapus
/Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
DEMO TOLAK HARI TANPA TEMBAKAU: Sejumlah anggota komunitas kretek menggelar aksi menolak hari tanpa tembakau se Dunia di jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng, Jumat (31/05/2013). Hari Tanpa Tembakau (World No Tobacco Day) yang dilaksanakan per 31 Mei menuai kontrofersi bagi para komunitas kretek. Industri tembakau Nasional telah menyumbang pendapatan negara hingga Rp 84 Trilyun, sehingga para komunitas kretek menggelar aksi serentak di tujuh kota untuk menolak hari tanpa tembakau. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Komunitas Kretek Abhisam DM mengapresiasi keputusan Menteri Perindustrian MS Hidayat mengenai penghapusan tariff cukai pada rokok kretek tangan (SKT).

Abhisam mengaku sangat setuju dengan munculnya kebijakan Menperin ini. Pihaknya secara tegas mengatakan bersedia membantu apabila memberikan masukan mengenai kebijakan penghapusan tariff cukai SKT.

“Tepat sekali kebijakan Menperin itu, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya,” ucap Abhisam.

Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya bahkan hingga melakukan menutup pabrik. Hal ini menimbulkan kecemasan bagi para pekerja.

Sebelumnya, Menperin MS Hidayat menyatakan, pihaknya tengah berupaya meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa menghapus atau menurunkan besaran cukai rokok kretek tangan (SKT).

"Intinya supaya enggak ada lagi PHK seperti Sampoerna," ujar Hidayat usai rapat kerja di Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Menurut Abhisam, pemerintah memang harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang.

Berita Rekomendasi

“Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild,” jelas Abhisam.

Kebijakan penghapusan cukai SKT ini, menurut Abhisam, bisa dipahami sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional, baik dari sisi buruh maupun industri.

“Oleh karenanya, Komunitas Kretek sangat setuju kalo cukai SKT dihapus,” tutup Abhisam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas