Harga Rumah Bersubsidi Bebas PPN Paling Murah di Jawa dan Sumatera
Harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan paling rendah berada di Jawa dan Sumatera yakni Rp 105 juta
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) merilis batasan harga jual rumah sederhana atau rumah bersubsidi yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan paling rendah berada di Jawa dan Sumatera yakni Rp 105 juta sedangkan yang paling tinggi di Papua dan Papua Barat Rp 160 juta.
Harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang pembebasan PPN untuk rumah bersubsidi paling rendah di zona Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
"Sedangkan untuk zona Sumatera kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung yakni Rp 105 juta sedangkan yang paling tinggi di zona Papua dan Papua Barat Rp 165 juta,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo, Selasa (24/6/2014).
Menurut Sri Hartoyo, Kemenpera akan terus mendorong para pengembang untuk membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pasalnya, kebutuhan rumah untuk masyarakat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk serta pengembangan kawasan permukiman.
Pada lampiran PMK Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan keempat atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rusun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN disebutkan bahwa harga jual rumah sederhana tahun 2014 yang dibebaskan dari pengenaan PPN dibagi menjadi sembilan zona antara lain :
1. Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Rp 105 juta
2. Sumatera kecuali Kepualauan Riau dan Bangka Belitung Rp 105 juta
3. Kalimantan Rp 115 juta.
4. Sulawesi Rp 110 juta
5. Maluku dan Maluku Utara Rp 120 juta
6. Bali dan Nusa Tenggara Rp 120 juta
7. Papua dan Papua Barat Rp 165 juta
8. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp 110 juta
9. Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp 120 juta.