Baru 10 Persen Produsen Rokok Patuhi Peraturan Pemerintah
Perusahaan yang belum menyerahkan hal tersebut dikatakan Roy merupakan tindak tidak patuhnya para produsen rokok
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terkait dengan kewajiban pelaporan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau yang disertai dengan contoh kemasan, sampai dengan 24 Juni 2014 pukul 18.00.
Roy A Sparringa, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan mengatakan, dari total 672 perusahaan rokok (3.363 merek), sebanyak 72 perusahaan telah mengirimkan 448 merek contoh kemasan dengan Pictorial Health Warning (PHW) dan 108 perusahaan (666 merek) telah melaporkan pengujian kadar nikotin dan tar.
"Kami tetap dengan komitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada produsen, importir, distributor, dan retail terhadap implementasi PP No. 109 tahun 2012," tutur Roy saat jumpa wartawan di Aula Gedung C Badan POM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, kamis (26/6/2014).
Perusahaan yang belum menyerahkan hal tersebut dikatakan Roy merupakan tindak tidak patuhnya para produsen rokok terhadap Peraturan Pemerintah (PP).
Diakui Roy, produsen rokok memiliki 1001 alasan untuk tidak melakukan kepatuhan, menurutnya, kebanyakan produsen beralasan bahwa belum tersosialisasikan nya PP tersebut.
"Kalau mereka bilang tidak tahu (terhadap PP No. 109 tahun 2012) tidak mungkin, karena kami telah mengirimkan pernyataan dan mengadakan diskusi di lima kota besar di Indonesia," papar Roy.