PT KAI Naikkan Tarif Kereta Ekonomi Tanpa Persetujuan Pemerintah
Ini adalah buntut dari keputusan pemerintah tidak lagi memberikan dana public service obligation
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meskipun tak mendapat restu dari Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif kereta ekonomi jarak jauh dan menengah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap akan menaikkan tarif mulai 1 September nanti. Ini adalah buntut dari keputusan pemerintah tidak lagi memberikan dana public service obligation (PSO).
Kurniadi Atmosasmito, Direktur Keuangan KAI, mengatakan operator tunggal jasa keretaapi di Tanah Air ini tak memiliki menempuh cara selain menaikkan harga. “Kami ini perseroan terbatas jadi nggak boleh rugi. Nanti kalau nggak dinaikkan, kami merugi,” tutur Kurniadi kepada KONTAN, kemarin (29/6/2014).
Namun KAI memberikan sinyal rencana kenaikan tarif bisa dibatalkan jika pemerintah memberikan dana PSO maksimal 90 hari sebelum rencana pemberlakuan tarif baru. KAI mengaku tidak bisa tiba-tiba mengubah keputusan karena tiket kereta ekonomi jarak menengah dan jauh sudah dijual sejak tiga bulan sebelumnya.
Jika mengacu ke rencana pemberlakukan kenaikan tarif 1 September, tenggat waktu 90 hari yang dimaksud berarti sudah lewat. Pasalnya, tenggat waktu itu berarti 1 Juni.
Sekadar mengingatkan, pemerintah tidak memenuhi permintaan dana PSO yang diajukan KAI, sebesar Rp 1,2 triliun. Pemerintah hanya mengucurkan dana Rp 871 miliar untuk memenuhi kebutuhan PSO dan Rp 352 miliar untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM).
KAI merencanakan, kenaikan tarif akan diberlakukan untuk 20 rute ekonomi jarak menengah dan jarak jauh di Jawa dan Sumatra. Kenaikan tarif berkisar Rp 20.000 hingga Rp 65.000. (RR Putri Werdiningsih)