Pemilik IUP PANI Diimbau Gandeng Kontrak Karya
Dalam hal ini KUD harus menggandeng KK di sekitar wilayah Gunung Pani, di Gorontalo.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum tambang, Abrar Saleng menjelaskan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani sebaiknya menggandeng Kontrak Karya (KK).
Dalam hal ini KUD harus menggandeng KK di sekitar wilayah Gunung Pani, di Gorontalo. "Saya bilang sebaiknya bermitra dengan pemilik KK saja," ujar Abrar, di bilangan Senayan, Selasa (8/7/2014).
Alasan utama KUD harus bekerjasama dengan KK di sekitar gunung Pani, karena KUD sebagai pemilik IUP mendapat 100 hektare pertambangan di wilayah salah satu perusahaan KK. Dengan begitu terjadi tumpang tindih perizinan.
Selain itu KUD memiliki sengketa dengan One Asia, perusahaan asal Australia. Abrar meminta Pemda untuk bisa mendorong pengelolaan lahan KUD tanpa harus menggandeng One Asia saat ini.
"Pemerintah daerahnya minta saran ke saya untuk bisa memaksimalkan lahan itu karena masih ada sengketa dengan perusahaan Australia," ungkap Abrar Saleng.
Seperti tertera dalam surat Ketua KUD Abdul Kadir Akib dan Sekretaris KUD Iron Rahim kepada Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, bahwa KUD Dharma Tani menyatakan perusahaan Australia tersebut diduga hendak lebih mengontrol penguasaan tambang dan hasil dari tambang emas tersebut. Karena hal itu One Asia mengklaim memiliki 90 persen saham di proyek PANI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.