Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Taspen Bayar Rapel Pensiun Untuk 2,36 Juta Pensiunan

PT Taspen akan membayarkan rapel Pensiun Pokok/Tunjangan tahun 2014 yang berlaku mulai bulan Januari 2014.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Taspen Bayar Rapel Pensiun Untuk 2,36 Juta Pensiunan
net
Gedung PT Taspen (Persero) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai bulan Juli 2014 PT Taspen akan membayarkan rapel Pensiun Pokok/Tunjangan tahun 2014 yang berlaku mulai bulan Januari 2014.

Mulai bulan Juli 2014 ini para Pensiunan akan mendapatkan Pensiun pokok/tunjangan yang baru. Rapel selama 6 bulan (dari Januari - Juni 2014) akan dibayarkan pada tanggal 10 Juni 2014.

Rata-rata kenaikan Pokok pensiun/tunjangan sebesar 4 persen dari besaran pensiun pokok/tunjangan tahun 2013. Pensiunan PNS dengan golongan terendah (I/a) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp 1,323,000 akan naik menjadi Rp1,402,000.

"Seedangkan untuk pensiunan golongan tertinggi (IV/e) yang semula pensiun pokoknya sejumlah Rp3,751,500 akan bertambah menjadi Rp3,901,600," ujar Sekretaris Perusahaan Taspen Oka Muliawan, Selasa (8/7/2014).

Dasar Pembayaran Rapel kenaikan Pokok Pensiun tahun 2014 adalah; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Selain itu peraturan itu tercantum dalam peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Sedangkan dalam nomor 42 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.02/2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang dilaksanakan oleh PT TASPEN (PERSERO);
Pembayaran rapel pensiun pokok/Tunjangan tahun 2014, berjumlah Rp.1,23Trilyun yang akan dibayarkan kepada 2,36 Juta orang Pensiunan.

"Masyarakat agar lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang marak dengan berkedok pembagian DEVIDEN, Dana Purna Bhakti, serta pembayaran manfaat pensiun sekaligus kepada Pensiunan," ungkap Oka.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas