Kementan Musnahkan 7,4 Ton Daging Celeng Ilegal
Menteri Pertanian Suswono melakukan pemusnahan 7.473 kilogram atau lebih dari 7,4 ton daging babi hutan (celeng) ilegal hasil tangkapan
Penulis: Hendra Gunawan
![Kementan Musnahkan 7,4 Ton Daging Celeng Ilegal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140716_154814_mentan-suswono-bakar-daging-celeng.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, CILEGON – Menteri Pertanian Suswono melakukan pemusnahan 7.473 kilogram atau lebih dari 7,4 ton daging babi hutan (celeng) ilegal hasil tangkapan Badan Karantina Kementan. Pemusnahan dengan cara pembakaran menggunakan incenerator dilakukan di Balai Karatina Kelas II Cilegon, Banten, Rabu (16/7/2014).
“Pemusnahan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah serius menyikapi penyelundupan yang terjadi,” kata Mentan Suswono dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Mentan, pemerintah terus melakukan peningkatan pengamanan dengan Balai Karantina berada jajaran paling depan, untuk mencegah sedini mungkin peredaran daging celeng ilegal di masyarakat.
Namun Mentan agak prihatin karena jumlah terjadi lonjakan hasil tangkapan daging celeng ilegal. Tahun 2013 lalu Balai Karantina hanya menangkap 12 ton, tetapi sampai dengan pertengahan tahun ini jumlah tangkapan sudah mencapai 43 ton.
Daging celeng yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Balai Karantina Pertanian Cilegon dalam dua kasus upaya penyelundupan dari wilayah Sumatera, yakni pada 5 Juli 2014 sebanyak 4,5 ton (4.555 kg) dan tanggal 8 Juli 2014 sebanyak 2,9 ton (2.918 kg).
Pemusnahan kali ini adalah yang terbesar kedua setelah pemusnahan di Lampung tanggal 18 Juni 2014 lalu sebesar 13,7 ton, yang dimusnahkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Periode Januari-Juli 2014 Balai Karantina Kelas II Cilegon telah memusnahkan 10,74 ton daging celeng ilegal. Sedangkan di Lampung telah dimusnahkan 20,37 ton dengan frekuensi dua kali.
Menurut Kepala Badan Karantina Kementan Banun Harpini, saat ini karantina masih menahan 6,5 ton (6.500 kg) daging celenga ilegal. Penahan dilakukan karena masih dalam proses pemberkasan dan penyelidikan.
Daging babi hutan yang dimusnahkan umumnya masuk dari wilayah Sumatera antara lain dari Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, dan Lampung. Modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara mengangkut daging dengan menggunakan truk barang, jasa titipan, bis penumpang, hingga dicampur dengan babi hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.