Pemerintah Siapkan Pengacara untuk Lawan Gugatan Newmont
Pemerintah Indonesia sudah menyiapkan pengacara untuk mengatasi gugatan Newmont kepada arbitrase internasional.
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia sudah menyiapkan pengacara untuk mengatasi gugatan Newmont kepada arbitrase internasional. Pemerintah sudah menyiapkan pengacara yang memiliki standar internasional.
"Setelah lebaran kita akan tunjuk pengacara, sekarang sedang dalam tahap beauty contest dengan ketuanya kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), lalu ada dari Kejagung dari Kemenhumkam, Kemenkeu juga dari Menteri Kordinator Perekonomian," kata Menko Perekonomian Chairul Tanjung di Jakarta, Senin (4/8/2014).
CT mengatakan bahwa pengacara yang akan ditunjuk harus memiliki jam terbang international. Pengacara tersebut juga harus bisa berbicara didepan Inernational Center for The Settlement of Investment Disputes (ICSID). Namun tetap harus memiliki ikatan dengan indonesia dan memiliki track record yang baik.
"Tentu lawyer yang akan ditunjuk adalah lawyer yang mempunyai afiliasi dengan asing karena kita beracaranya di ICSID itu harus lawyer yang mempunyai kapasitas dan kualitas untuk bebicara di ICSID dan mempunyai track record yang baik. Harus ada Indonesianya tapi punya afiliasi," katanya.
Pemerintah pun meminta waktu untuk menyusun tim sebanyak 90 hari. Dia mengatakan bahwa batas waktu 30 hari tidak cukup untuk membentuk tim untuuk menghadapi gugatan yang diajukan Newmont.
"Kita katakan 30 hari tidak memungkinkan karena kita sedang libur lebaran, dan mereka juga keliatannya sengaja mengusulkan itu supaya membuat kita tidak siap, Kita juga tau bagaimana caranya bebicara di arbitrase, makanya kita hanya bisa penuhi 90 hari," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.