Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelaku Usaha Jasa Keuangan Dilarang Bikin Iklan Menyesatkan

"Seperti menggunakan kata-kata superlatif tanpa didukung riset. Misalnya, bank terkuat, tersehat. Semua itu harus ada referensinya."

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pelaku Usaha Jasa Keuangan Dilarang Bikin Iklan Menyesatkan
kontan.co.id

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo meminta pelaku usaha jasa keuangan tidak membuat iklan berlebihan, apalagi menyesatkan dalam memasarkan kelebihan produknya.

"Seperti menggunakan kata-kata superlatif tanpa didukung riset. Misalnya, bank terkuat, tersehat. Semua itu harus ada referensinya. Jangan sampai masyarakat tersesat akibat info itu. Kalau memang ada, harus dibuktikan," ujar Anto di Jakarta, Rabu (6/08/2014)

OJK meminta iklan lembaga keuangan mampu menjelaskan secara transparan mengenai besaran uang muka dan bunga yang dibebankan kepada perusahaan. Seperti berapa angsuran uang mukanya. Jangan sampai kenyataanmnya tidak sesuai dengan iklan tersebut.

Anto juga mengingatkan setiap iklan produk keuangan harus tertulis dan terdaftar di bawah pengawasan OJK. Ia memastikan lembaganya akan mengawasi semua produk keuangan yang dipromosikan kepada pengguna atau konsumen.

Sebagai bentuk memanjakan konsumen, OJK mengatur pelaku jasa keuangan agar mengeluarkan produksi iklannya dengan ukuran yang lebih terbaca oleh konsumen. Lembaga keuangan pun harus memberi tahu konsumen untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait produk yang ditawarkan.

OJK memastikan aturan terkait iklan tersebut tidak akan mengganggu cara beriklan perusahaan jasa keuangan. Karena mereka sudah meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk dewan periklanan Indonesia.

Berita Rekomendasi

Prosedur penayangan Iklan produk keuangan harus transparan, mengacu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK) Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan atau Layanan Jasa Keuangan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas