Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Arisan MMM Cepat atau Lambat Akan Mati

Money game semacam MMM begini pasti akan kolaps. Tinggal tunggu saja, cepat atau lambat itu pasti akan kolaps

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Arisan MMM Cepat atau Lambat Akan Mati
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak sedikit masyarakat yang menanamkan uangnya dalam sistem arisan berantai Mavrodi Mondial Moneybox atau di Indonesia dikenal sebagai Manusia Membantu Manusia (MMM).

Alasannya, MMM mampu memberikan bunga 30 persen setiap bulannya. Akan tetapi, legalitas MMM masih dipertanyakan.

Perencana keuangan Aidil Akbar menyatakan, sistem arisan berantai ini pasti akan kolaps dalam waktu cepat atau lambat. Sistem MMM akan berhenti "membantu" pesertanya saat dana yang ada berhenti bergulir.

"Money game semacam MMM begini pasti akan kolaps. Tinggal tunggu saja, cepat atau lambat itu pasti akan kolaps," kata Aidil ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/8/2014).

Lebih lanjut, Aidil menjelaskan, penyebab MMM belum memperoleh keluhan kerugian hingga 2 tahun beroperasi karena masih banyak masyarakat yang mengikuti arisan berantai ini. Selain itu, ada semacam perilaku ingin kaya dalam waktu singkat tanpa usaha yang benar-benar keras di dalam diri peserta yang membuat MMM banyak digemari.

"MMM selama masih ada yang ikutan ya tidak akan rugi. Karena ini sistemnya piramida, maka yang di bawah yang memberikan uang ke yang di atasnya. Kalau yang di bawahnya habis, ya rugi semua. Selama masih banyak yang bisa dibohongi dan ikutan ya ini jalan," ujar Aidil.

Aidil mengungkapkan, praktik arisan berantai semacam ini sebaiknya dihindari. Sebab, arisan MMM tidak memiliki kejelasan. Selain itu, produk tersebut juga sejauh ini tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas keuangan di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Ya dihindari saja supaya tidak tertipu. Yang jelas kalau mau investasi ya harus dilihat dulu kejelasan perusahaan. Produknya juga. Dilindungi, dapat izin atau tidak dari OJK. Penghimpunan dana masyarakat itu kan ada pihak-pihak yang mengatur, ada OJK, ada Bappebti, dan koperasi. Kalau tidak dapat izin dari pihak-pihak itu ya dihindari saja, enggak usah ikutan," kata Aidil.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas