Manajemen MBSS Klarifikasi Suspensi Saham
Sebagai informasi, nilai tagihan yang dijadikan sebagai dasar permohonan PKPU adalah sebesar 2.932.635 dollar AS.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Perseroan PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. (MBSS) hari ini, Kamis(14/8/2014) memberikan klarifikasi kepada Otoritas Bursa Efek Indonesia atas suspensi perdagangan sahamnya.
Hal ini dilakukan untuk menanggapi langkah otoritas bursa yang menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. (MBSS) mulai sesi 2 perdagangan efek, Rabu (13/8/2014) atas permohonan PKPU yang diajukan oleh PT. Great Dyke.
"Klaim yang diajukan oleh pemohon tercatat dalam perjanjian Coal Handling Agreement - Payment Undertaking tertanggal 22 September 2006," ujar Rico Rustombi, Direktur Utama MBSS dalam keterangan persnya (14/8/2014).
Dijelaskan, pihaknya kini sedang melakukan pengkajian untuk menyikapi hal tersebut dan berupaya untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan permohonan klaim PKPU ini dapat segera diselesaikan dengan baik oleh Perseroan.
"Permohonan PKPU yang dimaksud dan nilai klaim permohonan tersebut tidak bersifat materiil dan tidak akan mengganggu kelangsungan dan aktivitas operasional MBSS," tegasnya.
Karenanya, setelah adanya klarifikasi ini, Manajemen Perseroan berharap Otoritas Bursa Efek Indonesia dapat melakukan penilaian dan segera melakukan pencabutan atas Penghentian Sementara Perdagangan Efek MBSS karena hal tersebut berpotensi merugikan para pemangku kepentingan Perseroan.
Sebagai informasi, nilai tagihan yang dijadikan sebagai dasar permohonan PKPU adalah sebesar 2.932.635 dollar AS.
Jumlah tersebut merepresentasikan 0,8 persen dari total aktiva atau 1,2 persen dari total ekuitas MBSS berdasarkan Laporan Tengah Tahunan periode 31 Juni 2014. Disisi lain, MBSS sendiri tercatat sebagai perusahaan publik sejak tanggal 6 April 2011.