OJK: BUMN Bisa Akusisi BPD Guna Perkuat Pendanaan
"Bank BUMN kalau bisa ambil saham BPD. Meski tidak mayoritas, tapi sekitar 20-30 persen," ujar Irwan
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakuisisi saham Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memperkuat channeling pembiayaan.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan, BUMN bisa mengambil saham BPD, meski hanya sebagian kecil saja.
"Bank BUMN kalau bisa ambil saham BPD. Meski tidak mayoritas, tapi sekitar 20-30 persen," ujar Irwan dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa, (26/8/2014).
Keberadaan saham bank pelat merah di BPD dapat mengurangi intervensi politik daerah yang kerap mereka alami. Selain mampu menambah permodalan dan cakupan bisnis hingga pelosok daerah.
Dia meyakini pembelian saham BPD oleh bank BUMN dapat memperkuat perbankan Indonesia, sehingga kompetitif menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2020 mendatang.
"Permodalan cukup kuat tapi harus bisa juga dipikirkan bagaimana sumber pendanaan ke depan untuk membiayai pertumbuhan kredit," imbuhnya.