Pertamina Bedakan Aturan Penjualan BBM di Setiap Daerah
"Kita mencari solusi, beberapa kebijakan sudah berjalan," ujar Direktur Pemasaran dan Niaga Hanung Budya.
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (persero) membuat aturan pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi setiap daerah berbeda-beda. Hal itu dilihat dari kondisi dan konsumsi masyarakat di setiap daerah.
"Kita mencari solusi, beberapa kebijakan sudah berjalan," ujar Direktur Pemasaran dan Niaga Hanung Budya di bandara Halim Perdanakusuma, Rabu (27/8/2014).
Hanung menjelaskan seperti di Kalimantan sudah ada batas jam operasi SPBU. Sedangkan di Batam pembatasan pembelian solar untuk kendaraan niaga hanya Rp30 ribu per hari.
"Di Yogyakarta juga sudah ada, ternyata itu cukup efektif, tetapi di sebagian besar wilayah Indonesia belum berjalan efektif," ungkap Hanung.
Dari hitungan Pertamina bagaimana kuota BBM bersubsidi cukup sampai akhir tahun. Untuk pertumbuhan konsumsi Solar dan Premium, Pertamina akan melarang pembelian eceran (pengkitiran).
"Untuk SPBU yang di luar kota, dampaknya (pembelian eceran) mulai terlihat pada 21 Agustus," papar Hanung.