OJK Usul Pembatasan Campur Tangan Asing di Bank
sebaiknya rencana pembatasan kepemilikan asing itu tertuang dalam Peraturan-OJK, daripada di RUU Perbankan
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (kiri) bersama Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Pusat, Edi Setiadi (tengah) dan Kepala OJK Aceh, Muhammad Lutfi membuka selubung pada acara launching Kantor OJK Aceh di Kantor Bank Indonesia, Banda Aceh, Senin (6/1/2014). SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI masih membahas kajian pembatasan kepemilikan asing pada perbankan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan.
Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, sebaiknya rencana pembatasan kepemilikan asing itu tertuang dalam Peraturan-OJK, daripada di RUU Perbankan.
"Menurut saya, sebaiknya jangan diatur di RUU Perbankan, karena lebih fleksibel tertuang pada POJK ketika ada perubahan," kata Muliaman, pada acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2014, di JCC, Kamis (28/8).
Sebelumnya, Komisi XI DPR - RI tengah mengkaji rencana kepemilikan saham asing pada perbankan Indonesia maksimal 40%. Kemudian, aturan ini akan berlaku surut untuk semua bank.(Nina Dwiantika)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.