Kusumomegah Jayasakti Bakal Laporkan HP Indonesia ke KPPU
Pasalnya, sebagai salah satu distributor HP di Indonesia, banyak tenaga kerjanya yang dirugikan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan PT Kusumomegah Jayasakti terhadap PT HP Indonesia, karena dinilai melawan hukum.
Direktur PT Kusumomegah Jayasakti, Giri mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan PT HP Indonesia ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pasalnya, sebagai salah satu distributor HP di Indonesia, banyak tenaga kerjanya yang dirugikan.
"Di DKI ada 600 orang tenaga kerja HP, belum di daerah yang ribuan," kata Giri di Jakarta, Kamis (28/8/2014) kemarin.
Giri menyebutkan, akan mengungkapkan fakta bahwa PT HP telah melakukan keputusan sepihak pada September 2012 lalu. Dimana, PT Kusumomegah Jayasakti memiliki 65 persen market, tapi kerjasamanya diputuskan secara sepihak.
"Kami harap pada keadilan agar perusahan asing tidak mudah menginjak-injak atau berbuat swenang-wenang terhadap perusahaan lokal. Jangan hanya mengeruk keuntungan saja," ujarnya.
Sementara kuasa hukum PT Kusumomegah Jayasakti, Yopis Peternalis mengatakan, perkara tersebut sebenarnya sudah diajukan pada tanggal 8 Mei tahun 2013 lalu dengan nomer perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, No. 294/PDT.G/2013/PN.JKT.Sel.
Atas hal tersebut, pihaknya meminta ganti-rugi terhadap tergugat sekitar Rp159 miliar.
"Karena membatalkan secara sepihak. Dasar hukumnya Pasal 1365 KUHP tentang tiap perbuatan melanggar hukum dan merugikan orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut," katanya.