Newmont Sudah Boleh Ekspor
PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) dan Pemerintah Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman guna memungkinkan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) dan Pemerintah Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman guna memungkinkan perusahaan segera memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga.
Setelah izin ekspor diperoleh, PTNNT akan memanggil para karyawan dan kontraktor untuk kembali bekerja dan memulai kembali kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau secara aman dan tepat waktu. Perusahaan memperkirakan tambang Batu Hijau akan kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga dan beroperasi secara normal pada bulan September.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT, akan menghasilkan perubahan-perubahan yang telah disepakati bersama terhadap Kontrak Karya (KK) PTNNT.
“Kesepakatan kami dengan Pemerintah ini menunjukkan lebih lanjut komitmen PTNNTdalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pengolahan dan pemurnian dalam negeri dan memulai kembali kegiatan operasi tambang Batu Hijau bagi kepentingan kita semua,” ujar Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT, Kamis (4/9/2014).
Nota Kesepahaman ini mengatur kesepahaman bersama atas enam halpokokrenegosiasi Kontrak Karya (KK), yang nantinya akan dimasukkan ke dalam amandemen KK. Keenam hal pokok tersebut adalah luas wilayah KK, royalti, pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri, dan masa berlaku KK.
“Setiap pihak menyadari bahwa dimulainya kembali kegiatan ekspor konsentrat tembaga dari tambang Batu Hijau sangat penting guna melindungi mata pencaharian ribuan karyawan dan kontraktor, serta memelihara roda ekonomi daerah," ungkap Martiono.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, PTNNT telah setuju untuk membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014. Newmont sudah menyediakan dana jaminan keseriusan senilai 25 juta dollar AS sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter, membayar royalti 4,0 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) 2 dollar AS per hektar.
Pada 25 Juli 2014, Kementerian Keuangan merevisi peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Januari 2014 yang isinya menurunkan tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan-perusahaan yang menunjukkan dukungan terhadap proses pembangunan smelter.
PTNNT dan Pemerintah akan kembali melakukan perundingan amandemen KK yang diperkirakan akan diselesaikan dalam waktu enam bulan. Tidak ada perubahan ketentuan-ketentuan KK selain dari bea keluar, jaminan keseriusan, royalti, dan iuran tetap sebagaimana di atas sebelum renegosiasi KK selesai.