Pertamina Nonaktifkan Yusri Terlibat Penjualan BBM Ilegal
"Apabila sudah ada keputusan tetap dan terbukti yang bersangkutan melakukan penyelewengan, maka hukuman bisa berujung pada pemecatan,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina sudah menonaktifkan Yusri, karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban yang bersekongkol dengan jaringannya mengakali penjualan bahan bakar minyak ke penadah dalam atau pun luar negeri.
Media Manager Pertamina Adiatma Sardjito mengaku Yusri sudah diberi sanksi tegas sesuai dengan aturan perusahaan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mabes Polri pada 14 Juli 2014.
Pihaknya mendukung langkah kepolisian mengusut tuntas masalah yang disangkakan kepada Yusri terkait penyelewengan BBM di Terminal BBM Sei Siak, Pekanbaru periode 2008-2010.
"Apabila sudah ada keputusan tetap dan terbukti yang bersangkutan melakukan penyelewengan, maka hukuman bisa berujung pada pemecatan," terang Adiatma kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/9/2014).
Berdasarkan perhitungan secara administratif tidak ditemukan selisih pengukuran di luar batas toleransi, baik berdasarkan batas yang diberlakukan perusahaan, apalagi batas toleransi yang berlaku internasional.
Pertamina menetapkan batas toleransi selisih pengukuran maksimum 0,3 persen, sedangkan praktik terbaik Internasional umumnya berlaku 0,5 persen.
Selisih pengukuran tersebut dapat terjadi karena penyusutan akibat penguapan, perubahan suhu, paralaks alat ukur, perubahan dasar tangki atau perbedaan karakteristik media penampung, dan lainnya.
"Pertamina juga terus berkoordinasi sepenuhnya dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah ini," papar Adiatma.
Dalam kasus ini kepolisian sudah menetapkan dan menahan lima di antaranya Yusri karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, Du Nun alias Aguan alias Anun (40) PHL TNI AL, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL, Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam, dan Achmad Machbub seorang pengusaha minyak.