Branchless Banking Patok Rp 200 Triliun dari DPK
Layanan branchless banking ini akan berlaku untuk kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) II sampai BUKU IV
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif atau lebih dikenal dengan branchless banking pada akhir tahun 2014.
Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, bilang, layanan branchless banking ini akan berlaku untuk kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) II sampai BUKU IV.
Sedangkan, untuk bank BUKU I belum dapat ikut serta dalam branchless banking ini, karena belum memadai dari sisi permodalan, teknologi informasi, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG).
Nah, kata Gandjar, branchless banking ini akan memiliki sejumlah produk. Yakni, tabungan mikro, asuransi mikro dan kredit mikro. Tahap awal, produk yang bakal diizinkan adalah tabungan mikro dan asuransi mikro.
Tujuannya, agar perbankan mengenal nasabah-nasabah kecil yang belum tersentuh oleh bank. “Misalnya, enam bulan pertama produk yang diizinkan adalah tabungan dan asuransi, setelah itu kredit boleh masuk,” tambahnya.
Adapun, produk tabungan mikro branchless banking akan memiliki nilai simpanan maksimal Rp 20 juta, sedangkan transaksi maksimal Rp 5 juta per transaksi.
Nah, nilai simpanan ini masih akan dibahas oleh OJK dengan meminta pendapat dari perbankan. “Kami memproyeksikan nilai dana pihak ketiga (DPK) dari tabungan ini mencapai Rp 200 triliun dalam lima tahun,” kata Gandjar, kemarin.
Ia menambahkan, sudah ada beberapa bank yang berminat menjalankan bisnis branchless banking ini. Namun mereka belum mengajukan izin rencana bisnis ke OJK. Kelompok bank yang tertarik ini adalah beberapa bank yang ikut uji coba atau pilot project branchless banking pada pertengahan 2013.
Bank bersiap
Felia Salim, Wakil Direktur Utama Bank BNI mengatakan, BNI tertarik menjalankan bisnis branchless banking karena potensinya besar. “Kami sedang dalam pembahasan agar ketika aturan itu keluar, BNI sudah mempersiapkan diri,” ujarnya.
Rita Mas ‘Oen, Direktur Operasional dan Teknologi Informasi Bank CIMB Niaga menuturkan, pihaknya masih menunggu aturan OJK untuk menjalankan branchless banking. Tapi, CIMB Niaga sudah memiliki produk untuk menjalankan layanan ini, yakni Rekening Ponsel.
Saat ini, jumlah pengguna Rekening Ponsel telah mencapai 500.000 akun sejak awal peluncuran. Sedangkan, target pengguna sampai akhir tahun 2014 ini sebanyak 700.000 sampai 800.000 akun.
Rita menambahkan, ke depan CIMB Niaga akan menambahkan variasi produk pada Rekening Ponsel untuk menjangkau nasabah lebih banyak. “Saat ini, jasa transfer paling banyak digunakan di Rekening Ponsel,” ujar dia.
Bank Danamon juga tengah menyiapkan bisnis bracnhless banking. Kelak, layanan Bank Danamon ii akan mengandalkan koperasi milik Adira Finance, anak usaha Danamon.
Saat ini, jumlah koperasi milik Adira Finance lebih dari 1.200 cabang di seluruh Indonesia. “Di tahap awal, kami akan lebih mengandalkan agen institusi yang sudah kami miliki. Belum akan merekrut agen individual,” kata Vincent Suteja, Senior Vice President & Alternate Channel Head Bank Danamon. (Adhitya Himawan/Nina Dwiantika)