Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Ekspor Mebel Diyakini Bakal Naik 20 Persen

Dalam hitungan bulan, seluruh produk berbasis kayu termasuk mebel dan kerajinan wajib mengantongi sertifikat legalitas kayu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dalam hitungan bulan, seluruh produk berbasis kayu termasuk mebel dan kerajinan wajib mengantongi sertifikat legalitas kayu atau SLK. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) optimistis produk ekspor kehutanan dapat terkerek 20% dengan adanya SLK.

SLK adalah bagian dari sertifikat dari penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Pencanangan implementasi penuh SVLK dilakukan lewat Komunikasi Nasional yang diselenggarakan di Medan dan akan diikuti sosialisasi di kota lain di Indonesia. SVLK ini akan mulai berlaku pada Januari 2015.

Implementasi penuh SVLK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.43/Menhut-II/2014. Berdasarkan ketentuan itu, seluruh kayu dan produk kayu yang beredar harus dilengkapi SLK, termasuk yang dihasilkan oleh pelaku usaha skala rakyat.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut, Dwi Sudharto mengungkapkan penerapan SVLK berdampak positif kepada kinerja ekspor kehutanan.

Jika pada Januari-Agustus 2013 ekspor tercatat US$ 4,5 miliar, maka pada periode yang sama tahun 2014 nilai ekspor naik 4,8% menjadi US$ 4,7 miliar.  Implementasi penuh SVLK semakin melambungkan kinerja ekspor hingga 20%. "Ini bukti SVLK semakin diterima pasar internasional," kata Dwi, Selasa (9/9/2014). (Mona Tobing)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas