Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asuransi Mikro Diluncurkan BRI

Bisa dapat santunan harian rawat inap rumah sakit sebesar Rp 100.000 per hari selama maksimum 90 hari dalam 1 tahun

zoom-in Asuransi Mikro Diluncurkan BRI
tribun timur/muhammad abdiwan/muhammad abdiwan
BANK BRI AGRO - Suasana transaksi di bank BRI Agro jalan patimura Makassar, Jumat (28/3). PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI Agro) menargetkan pertumbuhan penyaluran kredit tahun ini di kisaran 20%, meningkat dibandingkan outstanding kredit perseroan tahun lalu yang mencapai Rp 3,70 triliun. tribun timur/muhammad abdiwan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) meluncurkan produk asuransi mikro bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Perseroan menyebut, asuransi ini memiliki proteksi yang lengkap serta segera dalam penyelesaian pemberian santunan.

“BRI bersinergi dengan PT Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin Life) sebagai Ketua Konsorium, PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur (BSAM) dan PT AJ Jiwasraya meluncurkan Asuransi Mikro-Kecelakaan, Kesehatan, dan Meninggal Dunia. Menggunakan model bisnis referensi, AM-KKM diperuntukkan bagi seluruh nasabah mikro Bank BRI dan masyarakat pada umumnya," kata Sekretaris Perusahaan Budi Satria dalam keterangan resmi, Rabu (10/9/2014).

Manfaat yang akan didapat nasabah antara lain santunan harian rawat inap rumah sakit sebesar Rp 100.000 per hari selama maksimum 90 hari dalam 1 tahun, penggantian biaya pembedahan atau operasi maksimum Rp 2,5 juta per tahun. Santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp 19,5 juta, santunan meninggal dunia karena sakit (bukan karena kecelakaan) sebesar Rp 2,5 juta, serta santunan cacat tetap karena kecelakaan maksimum sebesar Rp 5 juta.

Dengan premi Rp 50.000 per tahun, manfaat-manfaat tersebut dapat dinikmati nasabah BRI. Salah satu keunggulan AM-KKM adalah pasangan (suami/istri) masing-masing dapat menikmati manfaat asuransi AM-KKM tersebut dengan total premi yang dibayarkan Rp 90.000 per tahun.

"Keunggulan lainnya adalah double claim, yaitu nasabah tetap bisa mendapatkan manfaat AM-KKM walaupun memiliki polis asuransi lain atau pun BPJS. Dalam proses klaim, BRI juga memberikan kemudahan, nasabah cukup melampirkan kuitansi pembayaran asli atau fotokopi yang telah dilegalisir dari Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas atau Praktek Berizin dari Depkes," ujar Budi.(Sakina Rakhma Diah Setiawan)

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas