INACA Temui Kemenhub Bahas Tarif Batas Atas
Mereka akan membahas revisi tarif batas atas yang saat ini dianggap sudah layak dilakukan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Operator penerbangan yang tergabung dalam Indonesian National Air Carriers Association (INACA) siang ini menggelar pertemuan dengan regulator (Kementerian Perhubungan) terkait peraturan tarif batas atas pesawat terbang.
Mereka akan membahas revisi tarif batas atas yang saat ini dianggap sudah layak dilakukan. "INACA minta agar Kementerian Perhubungan menaikkan tarif batas atas hingga 23 persen.Angka 10-23 persen itu muncul berdasarkan nilai tukar Rupiah yang terus terdepresiasi terhadap Dolar dikisaran itu juga," kata Ketua Umum INACA Arif Wibowo di Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Dia menjelaskan, saat ini operator penerbangan telah menerapkan tarif pada level paling atas semua. Namun hal itu masih dianggap belum menguntungkan perusahaan penerbangan.
Menurutnya, kekhawatiran Menteri Perhubungan EE Mangindaan bika tarif batas atas dinaikkan sama saja dengan mengabaikan perlindungan konsumen. Padahal jika tarif batas atas dinaikkan, tetap akan ada persaingan diantara maskapai. Jadi masyarakat tetap bisa memilih. Maskapai yang memasang tarif lebih mahal akan sepi peminat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.