Kenaikan Tarif ATM Diserahkan ke Bank
Sepertinya nasabah harus gigit jari menghadapi kenaikan biaya transaksi antar bank di mesin Anjungan Tunai Mandiri
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sepertinya nasabah harus gigit jari menghadapi kenaikan biaya transaksi antar bank di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) . Pasalnya, Bank Indonesia (BI) bersikap pasif. Alasan bank sentral, BI tidak memiliki wewenang untuk mengatur tarif transaksi di ATM.
Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan, sebagai otoritas sistem pembayaran, BI memberikan aturan main secara umum. BI tidak mengatur besaran pungutan biaya di ATM karena masing-masing bank mengenakan tarif yang berbeda dan layanan yang berbeda.
Tapi, "Yang diatur oleh BI tentang tarif adalah bank harus transparan kepada nasabah mengenai besaran biaya yang dikenakan untuk setiap layanan, termasuk tarif transaksi ATM," ujar Tirta, Kamis (11/9/2014). Tirta menambahkan, BI sudah menerima surat pemberitahuan dari penyedia jaringan ATM (switcher) perihal kenaikan biaya transaksi antar bank di ATM.
Kendati tidak bisa mengatur, BI memberikan ruang bagi nasabah bank yang keberatan dengan kenaikan biaya transaksi antar bank di ATM. "Ada call center BI, nasabah bisa menyampaikan keluhan. BI akan selalu monitor. BI nanti akan review mengenai kenaikan tarif transfer antar bank," imbuh Tirta.
Hanya saja, kenaikan tarif transaksi antar bank di ATM bertentangan dengan semangat BI yang berencana menurunkan tarif sistem kliring nasional (SKN) dan sistem pembayaran cepat (RTGS). Saat ini, bank mematok harga antara Rp 5.000-Rp 7.500 per transaksi SKN. Adapun tiap transaksi RTGS dikenakan biaya Rp 20.000-Rp 30.000.
Kajian awal BI, biaya transfer dana SKN antara Rp 2.500 hingga Rp 3.000 per transaksi. Sedangkan, biaya ideal RTGS masih dihitung. Isbandiono Subandi, Wakil Ketua Badan Pengurus Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kenaikan tarif itu.
Menurut dia, infrastruktur ATM memerlukan biaya besar. Apalagi, bank punya agenda migrasi kartu debit/ATM ke sistem cip dari magnetik. "Kenaikan tarif ini hanya suplemen, bukan dongkrak bisnis. Bank tidak ambil untung, hanya untuk tutupi ongkos ATM," klaim Isbandiono.
Catatan, ATM Prima, ATM Bersama, ALTO dan bank anggota sepakat mengerek biaya transaksi antar bank sebesar 50% per 1 Oktober. Contoh, tarif transfer antar bank menjadi Rp 7.500-Rp 8.000 dari sebelumnya Rp 5.000. (Dea Chadiza Syafina/ Dessy Rosalina)