Soal Harga Jual Bank Mutiara, DPR Bakal Panggil LPS
J Trust baru-baru ini ditetapkan sebagai calon investor pemenang yang berhak mengikuti fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR berniat memanggil Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Rencana pemanggilan ini lantaran belum ada pernyataan dari LPS soal harga penjualan Bank Mutiara.
"Kita akan minta penjelasan soal itu. Kita akan ajukan pada pimpinan untuk panggil LPS terkait penjualan Bank Mutiara," kata anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait di Gedung DPR, Senin (15/9/2014) malam.
Ara--panggilan akrab Maruarar--berharap penjualan Bank Mutiara kepada perusahaan asal Jepang J Trust Co Ltd sesuai dengan penggelontoran Penyertaan Modal Sementara (PMS), naik dari pemerintah maupun LPS.
J Trust baru-baru ini ditetapkan sebagai calon investor pemenang yang berhak mengikuti fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengingatkan saja, pada 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 Bank Mutiara memperoleh suntikan modal hingga Rp6,762 triliun.
Pada Desember 2013 Bank Mutiara kembali mendapat suntikan dana mencapai Rp1,249 triliun, sehingga total dana suntikan Bank Mutiara mencapai Rp8 triliun.
"Harapan kami harus sesuai dengan harga, tentunya sesuai dengan suntikan yang diberikan dari keuangan negara yang dikeluarkan itu sekitar Rp8 triliun. Maka kita dengarkan dulu mereka (LPS) nanti, soal harapan kami seperti itu," sebut Ara.
Dia mengungkapkan, pemanggilan LPS oleh DPR tersebut tentunya tidak terlepas dengan panjangnya proses penjualan bank tersebut, baik saat masih bernama Bank Century maupun sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara.
"Bank itu kan sudah di bailout besar, jadi tentu perlu dijelaskan. Kita mengingat bank itu punya problem persoalan hukum dan politik, dan ada timwasnya," ujar Ara.