Tukar Guling Mitratel-TBIG Bisa Timbulkan Masalah
Sebab secara hukum, apa pun yang berpotensi merugikan keuangan negara merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rencana PT Telkom (Persero) Tbk melakukan aksi korporasi dengan menjual saham anak usahanya PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) sebesar 49% dengan cara menukar sahamnya dengan PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG) sebesar 22% berpotensi menimbulkan masalah hukum. Jika aksi itu membuat keuangan negara dirugikan maka bisa menjadi skandal.
Pengamat Hukum Luhut Pangaribuan mengatakan, secara hukum bisa saja dibenarkan adanya tukar guling antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan perusahaan swasta. Namun bila dalam melaksanakan it, keuangan negara dirugikan atau berkurang, maka bisa bermasalah secara hukum. Sebab secara hukum, apa pun yang berpotensi merugikan keuangan negara merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan.
Oleh karena itu dalam kasus penjualan Mitratel ditukar dengan saham TBIG dimana saham pemerintah lebih besar, maka perlu adanya due diligence meeting atau uji tuntas. "Hal itu penting untuk memastikan tidak ada persoalan hukum dikemudian hari," ujarnya kepada KONTAN, Senin (22/9).
Secara umum, Luhut mengamati kasus ini masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Untuk itu sikap yang tepat menurutnya adalah agar semua pihak menahan diri. Kemudian perlu mengecek dan memeriksa apakah upaya tukar guling saham ini berpotensi pada berkurangnya keuangan negara. Jadi itulah pentingnya kehati-hatian dalam menganalisis persoalan ini.
Menunggu sikap dan keputusan DPR terkait rencana penjualan Mitratel adalah sikap yang tepat. Apalagi karena kasus ini masih dibahas di DPR, sehingga sebaiknya Telkom menunggu sikap resmi dari Senayan. (Noverius Laoli)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.