Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Indonesia dan Polri Sepakati Pedoman Pidana Penukaran Valas

Penegakan hukum di bidang penukaran valuta asing ini sangat penting.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Bank Indonesia   dan Polri  Sepakati Pedoman Pidana  Penukaran Valas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Teller sebuah bank di Jakarta Selatan menghitung uang dolar Amerika Serikat, Jumat (24/1/2014). Menjelang akhir perdagangan, nilai tukar rupiah masih terdepresiasi terhadap dolar AS. Berdasarkan data Bloomberg Dollar Index, rupiah melemah 0,11 persen ke level Rp12.178 per dolar AS pada pukul 09.17 WIB.Pagi ini, rupiah juga sudah dibuka melemah 0,09 persen ke level Rp12.145 per dolar AS dibandingkan dengan penutupan kemarin (Kamis) pada level Rp 12.134 per dolar AS. Selanjutnya, pada pukul 09.17 WIB, rupiah bahkan melemah 0,21 persen ke level Rp12.190 per dolar AS dan pada pukul 10.42 WIB, rupiah melemah 0,12 persen ke Rp12.180 per dolar AS. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA. Bank Indonesia menandatangani pedoman kerja Tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dengan Kepolisian Negara RI.

Pedoman kerja ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Kerja Sama dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditandatangani Gubernur Bank Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 1 September 2014 lalu.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas mengungkapkan, dalam rangka menekan potensi kriminalitas di bidang Sistem Pembayaran dan KUPVA tersebut, penanganan terhadap dugaan tindakan pidana di bidang Sistem Pembayaran dan KUPVA, perlu dilakukan secara intensif.

Ronald bilang, penegakan hukum di bidang penukaran valuta asing ini sangat penting. Sebab, bisnis penukaran valuta asing merupakan salah satu jenis usaha yang rawan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Berbagai bentuk penyalahgunaan tersebut dapat meliputi sarana pencucian uang dan pendanaan teroris, perdagangan narkotik hingga penyelundupan yang disamarkan seolah-olah bersumber dari bisnis tukar menukar valuta asing," jelas Ronald di Gedung BI, Jakarta, Rabu (24/9).

Lebih lanjut Ronald menambahkan, pedoman kerja ini meliputi penanganan dugaan tindak pidana di bidang Sistem Pembayaran seperti transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), uang elektronik dan jasa pengolahan uang rupiah serta KUPVA. Kerja sama ini akan berlangsung di seluruh wilayah Indonesia dan tentunya mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana Sistem Pembayaran dan KUPVA.

"Melalui penandatanganan pedoman kerja ini, kami meyakini bahwa upaya-upaya penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan KUPVA ke depan dapat berjalan lebih lancar dan efektif, sehingga tujuan bersama dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat melalui penciptaan industri sistem pembayaran dan KUPVA yang sehat dan aman dapat segera terwujud," kata Ronald.

BERITA TERKAIT

Pedoman kerja penanganan dugaan tindak pidana sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) ini ditandatangani oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Suhardi Alius.

Dalam menjalankan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk mengatur, memberikan persetujuan dan izin serta melakukan pengawasan baik secara langsung dan atau tidak langsung terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan KUPVA.

Di sisi lain, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.(KONTAN/ Dea Chadiza Syafina)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas