Fatwa Mahkamah Agung Hantui 180 Penyelenggara Internet
Sebanyak 180 ISP di Indonesia sedang menunggu fatwa MA terkait perkara hukum yang kemungkinan menimpanya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ancaman para penyelenggara layanan internet (internet service provider-ISP) di Indonesia yang akan menghentikan layanannya, tidak main-main.
Menurut Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, saat ini sebanyak 180 ISP di Indonesia sedang menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait perkara hukum yang kemungkinan menimpanya.
"Ada ketakutan di anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)," katanya, Senin (29/9). Para penyelenggara internet itu mempertanyakan ke MA, apakah bisnis mereka melanggar hukum atau tidak.
Menurutnya sampai saat ini, fatwa yang ditunggu-tunggu tersebut belum ada, sehingga rasa takut di kalangan pengusaha ISP masih menghantui. Jika perusahaan ISP benar-benar menghentikan layanannya, maka internet di Indonesia bisa mati total.
Ketakutan itu makin menjadi, karena sebelumnya sebanyak 16 ISP sudah pernah dilaporkan karena memiliki skema bisnis yang sama dengan IM2. "Semoga fatwa itu cepat keluar sehingga ada ketenangan berusaha," katanya.
Seperti diketahui, ancaman itu muncul seiring dengan kasus mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Indar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G di PT Indosat.
Indar sempat mengajukan kasasi ke MA namun ditolak dan kini ia harus mendekam di LP Sukamiskin Bandung. MA juga menghukum IM2 dengan membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun.
Nonot menjelaskan, persoalan hukum muncul karena IM2 dianggap menyalahgunakan izin frekuensi 3G. IM2 dalam operasinya menyewa bandwidth ke operator Indosat yang telah mengantongi izin frekuensi 3G. Model bisnis serupa yang digunakan IM2 dan Indosat juga dipakai oleh para penyedia jasa layanan internet di Indonesia.
Sebenarnya Kominfo dan BRTI sudah mengeluarkan pernyataan dan pembelaan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan IM2 dan Indosat tidak menyalahi regulasi yang berlaku di Indonesia. Namun pembelaan itu tidak ditanggapi oleh Kejaksaan Agung.
Selain APJII, Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi) juga mempertanyakan status hukum bisnis layanan ISP mereka. "Jika layanan berhenti maka sekitar 71 juta pengguna internet di Indonesia terancam tidak dapat akses internet, alias mati total," ujar Ketua Umum Pandi Andi Budimansyah.(Uji Agung Santosa)