Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU Minta OJK Gabungkan Bank Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkit lagi soal bisnis perbankan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPPU Minta OJK Gabungkan Bank Daerah
Kontan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkit lagi soal bisnis perbankan. Kali ini, KPPU menilai struktur perbankan di Indonesia tidak sehat. KPPU menyebut persaingan industri perbankan sudah oligopolistik alias dikuasai oleh sejumlah pemain saja.

Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf menyatakan, industri perbankan sudah mengarah pada keadaan yang tidak sehat, lantaran sebanyak 14 bank menguasai lebih dari 80 persen pangsa pasar di Tanah Air. Dari angka itu, sebesar 40% pangsa pasar dikuasai oleh empat bank besar.

Ketua Dewan Komisioner KPPU, Muhammad Nawir Messi menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengatur kehadiran bank-bank di level bawah yang tidak efisien. Bank dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I bermodal inti di bawah Rp 1 triliun dan BUKU II bermodal inti antara Rp 1 triliun-Rp 5 triliun, memiliki kendala permodalan yang akut. Dengan modal minim, mereka dituntut menggenjot penyaluran kredit.

"OJK sebaiknya menata kehadiran bank yang tidak efisien di level bawah, karena mati segan hidup pun tak mau. Bank di BUKU I dan BUKU II, justru dilindungi oleh OJK. Mereka jadi enggan mati, tapi operasional pun tidak efisien," kata Nawir. Dia pun meminta OJK mendorong bank BUKU I dan BUKU II berkonsolidasi, sehingga tercipta bank bermodal lebih tebal sekaligus efisien.

Terciptanya bisnis yang efisiensi merupakan tujuan utama dari KPPU. Pembentukan induk perusahaan, kata Nawir, bisa menjadi model bagi terciptanya struktur perbankan yang ramping. Hal itu bisa diterapkan kepada 54 bank kategori BUKU I dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Nawir bilang, konsep holding BUMN ala Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menjadi rujukan.

"Perbankan bisa dibuat hal yang sama. Bikin satu bank pembangunan yang menampung holding seluruh BPD. Dengan begitu, modal semakin besar," tutur Nawir Proses konsolidasi perbankan di Indonesia, menurut KPPU, stagnan alias jalan ditempat. Bank BUKU I dan II menumpuk. KPPU menilai, jumlah 120 bank saat ini tidak efisien, harus dikonsolidasikan agar lebih ramping. (Dea Chadiza Syafina)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas