Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bakal Berakhir, Perang Suku Bunga Perbankan

Aturan ini berlaku bagi deposito di atas Rp 2 miliar. Pengecualian diberikan bagi Bank BUKU I dan Bank II.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bakal Berakhir, Perang Suku Bunga Perbankan
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perang suku bunga perbankan tampaknya akan berakhir. Terhitung hari ini, 1 Oktober 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal bunga deposito. Ini berlaku bagi deposan baru maupun perpanjangan deposito yang jatuh tempo.

Perinciannya: bunga deposito maksimal bagi nasabah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV sebesar 200 basis poin (bps) di atas BI rate. Adapun batasan tertinggi untuk deposan di BUKU III, dipatok 225 bps di atas BI rate.

Mengacu BI rate yang kini sebesar 7,5%, deposan BUKU IV hanya bisa meraih bunga maksimal 9,5%. Sementara, deposan BUKU III maksimal 9,75%. Aturan ini berlaku bagi deposito di atas Rp 2 miliar. Pengecualian diberikan bagi Bank BUKU I dan Bank II.

"Mereka hanya ikut bank besar. Tapi, OJK akan memantau mereka agar aturan efektif," ujar Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, Selasa (30/9). OJK bisa mengubah batas atas bunga bunga deposito seiring pergerakan bunga patokan bank sentral, BI rate. Yang juga harus Anda catat: otoritas pengawas dan pengatur industri keuangan ini juga membatasi pemberian insentif berupa hadiah langsung uang tunai serta layanan khusus ke para deposan tajir.

Sederhananya: batas bunga maksimal 9,50%-9,75% tersebut sudah termasuk seluruh insentif yang diberikan bank terhadap para deposannya. OJK akan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran. Sanksi mulai dari teguran hingga menurunkan tingkat rating bank.

Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK menambahkan, tujuan utama OJK membatasi maksimal bunga deposito adalah untuk memaksa bank menurunkan bunga kredit. Sebab, imbas aturan batas atas bunga deposito adalah: pertama, "Bank harus mengupayakan penurunan suku bunga kredit," ujar Irwan.

Pasalnya, pasca keluarnya aturan ini, bank wajib melaporkan realisasi penurunan bunga ke OJK. Kedua, bank juga wajib mencantumkan rencana penurunan suku bunga kredit dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2015, yang disampaikan paling lambat akhir November 2014.

Berita Rekomendasi

Terakhir, ekspansi kredit bank juga wajib menimbang ketersediaaan dana serta mengacu prinsip kehati-hatian. Kata Achmad Baequni, Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI), aturan ini bisa menurunkan biaya dana. "Tapi tak serta merta turunkan bunga kredit," ujarnya.

Bahkan, Edy Kuntardjo, Direktur Utama Bank Ina Perdana meragukan bank BUKU III ikut aturan ini. Sebab, nasib bank BUKU III mirip bank BUKU I dan BUKU II yang tergantung dana deposito. (Adhitya Himawan/Dessy Rosalina/Nina Dwiantika)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas