Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Divestasi Saham Pemilik Tambang Tunggu Paraf Presiden SBY

Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tandjung mengungkapkan rencana divestasi 40 persen pemilik tambang akan bisa dilakukan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Divestasi Saham Pemilik Tambang Tunggu Paraf Presiden SBY
googleimage
Chairul Tandjung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tandjung mengungkapkan rencana divestasi 40 persen pemilik tambang akan bisa dilakukan. Saat ini semua pejabat pemerintah sudah menyetujui divestasi tersebut, tinggal menunggu tanda tangan dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Tinggal tanda tangan presiden. Insya Allah dalam satu dua hari ini," ujar Chairul di kantor Kementerian ESDM, Kamis (2/10/2014).

Chairul memaparkan bahwa keputusan divestasi 40 persen akan dimasukan ke dalam amandemen. Pihak pemerintah tidak akan memaksakan divestasi saham kepada pemilik tambang, artinya amandemen kontrak itu sesuai dengan penyelesaian aturan.

"Yang bisa kita tanda tangani kita tanda tangani. Yang nggak, tidak akan dipaksakan," ungkap Chairul.

Chairul menambahkan jika ada kontrak dan tanda tangan yang belum diselesaikan, maka pemerintah Jokowi selanjutnya yang akan meneruskan masalah divestasi saham perusahaan tambang.

"Kita serahkan ke pemerintah akan datang. Jadi mungkin nggak banyak yang bisa ditandatangani," papar Chairul.

Dalam poin divestasi saham menyepakati apabila perusahaan mineral hanya bergerak dalam bidang tambang maka wajib melakukan divestasi minimum 50 persen. Sedangkan kalau berinvestasi dalam sektor tambang serta pemurnian, maka divestasinya 40 persen.

Berita Rekomendasi

Sementara, untuk perusahaan mineral yang telah memiliki investasi yang terintegrasi seperti tambang, pabrik pemurnian dan izin ekspor, contohnya PT Freeport Indonesia, maka wajib melakukan divestasi saham hingga 30 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas