Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asyik! PNS Pemkot dan DPRD Tangerang Selatan Kini Langsung Jadi Peserta Jamsostek

PNS di lingkungan Pemkot dan DPRD Tangerang Selatan kini akan berstatus peserta Jamsostek. Anggota DPRD juga. Asyik kan?

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Asyik! PNS Pemkot dan DPRD Tangerang Selatan Kini Langsung Jadi Peserta Jamsostek
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS.COM
Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melakukan kerja sama dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) untuk memasukkan PNS di lingkungan Pemkot dan DPRD Tangsel menjadi peserta BP Jamsostek.

Hal ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015.

“Pemkot Tangsel bekerja sama dengan BP Jamsostek Tangerang II akan menganggarkan program jaminan sosial di APBD 205 untuk sebanyak 5.215 orang,” ujar Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam siaran persnya, Senin (13/10/2014).

Airin mengatakan, selain PNS Pemkot dan DPRD, pihaknya juga memasukkan anggota DPRD Tangsel menjadi peserta BP Jamsostek. Untuk tahap awal, mereka diikutkan dalam dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). “Kami menyambut baik program ini karena sangat dibutuhkan oleh pegawai penyelenggara negara yang bekerja di lingkungan Kota Tangsel,” katanya.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Tangerang III Ahmad Bachri mengungkapkan, per 1 Juli 2015, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara sepertu CPNS dan PNS, anggota TNI dan Polri serta pejabat negara, pegawai pemerintahan non PNS wajib ikut dalam BP Jamsostek. “Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman menandakan Pemkot Tangsel sangat peduli terhadap kesejahteraan pegawainya,” jelas Ahmad.

Dulu yang namanya Jamsostek kini menjadi BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi penuh menjalan programnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun per 01 Juli 2015. (Fajar Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas