Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komunitas Kretek Tolak Kenaikan Cukai

Pemerintah melalui melalui Kementerian Keuangan berencana menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2015.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Komunitas Kretek Tolak Kenaikan Cukai
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pemerintah melalui melalui Kementerian Keuangan berencana menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2015.

Rencana tersebut di dorong oleh harapan untuk dapat memenuhi target Penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2015, sebesar Rp 119,7 triliun dari cukai tembakau.

Rencana kenaikan tarif cukai yang telah ditetapkan dalam APBN 2015 sejak awal telah menuai protes dari kalangan multi stakeholders tembakau.

"Bagi kami ini adalah salah satu bentuk kemunafikan pemerintah. Disatu sisi membuat rencana kenaikan cukai sedangkan disisi lain melahirkan regulasi anti rokok. Jelas, yang jadi korban adalah kalangan pertembakauan nasional dari hulu sampai hilir, termasuk petani dan konsumen," Koordinator Nasional Komunitas Kretek Abhisam DM dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Dia menjelaskan kalau selama ini melalui cukai, konsumen telah berperan besar dalam memperkuat keuangan negara dalam 6 tahun dari Rp 49,9 triliun dalam APBN 2008 menjadi Rp 100,7 triliun pada APBN 2014.

Dibandingkan dengan cukai lainnya, penerimaancukai tembakau merupakan penerimaan paling besar dalam APBN dibandingkan dengan sektor ekonomi manapun.

Dalam target  APBN 2015 Penerimaan cukai  95 persen dari penerimaan cukai tembakau, sisanya Rp 6 triliun atau sebanyak 5 persen adalah Pendapatan Cukai Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA).

Berita Rekomendasi

Hal senada juga di tegaskan oleh Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan.  Ia menegaskan,negara seharusnya melindungi dan menjaga kedaulatan industri nasional yang telah begitu banyak menyumbang pendapatan bagi negara.

"Tidak menjadikan hasil tembakau hanya sebagai obyek layaknya sapi perah. Karena yang paling dirugikan adalah industri kecil dan konsumen sebagai korban langsung dari kebijakan ini," imbuhnya.

Bentuk paling nyata dari efek kenaikan cukai, akan dirasakan oleh kelompok usaha rokok kecil seperti diungkapkan oleh Rusdi Rahman, Koordinator Komunitas Perusahaan Rokok Kudus (KOPERKU). Organisasi beranggotakan 31 perusahaan rokok kecil ini akan gulung tikar.

Zulvan menambahkan, tak kurang dari 1200 pekerja yang berada dibawah perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam KOPERKU juga akan terancam kehilangan mata pencaharianya.

Belum lagi dengan ribuan usaha kecil menengah lainya yang tersebar diberbagai daerah, yang juga akan terancam nasibnya.

Saat ini ada 3 golongan industri rokok. Golongan 1 yaitu industri dengan produksi di atas 2 miliar batang rokok per tahun. Golongan 2 yaitu industri dengan produksi 300 juta-2 miliar batang rokok per tahun. Dan golongan 3 yaitu industri dengan produksi di bawah 300 juta batang rokok per tahun.

"Rencananya semua golongan akan dinaikan. Bila golongan 1 dan 2 mengalami kenaikan cukai 10 persen maka cukai yang tertinggi Rp 375 per batang akan mengalami kenaikan Rp 30-Rp 40 per batang," ungkapnya.

"Bisa dipastikan, selain terdapat kenaikan harga yang dibebankan kepada konsumen maka industri besar akan melalukan efisiensi produksi dalam bentuk pemutusan hubungan kerja kepada buruhnya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas