Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Butuh Rp 278 Triliun Untuk Bangun Akses Internet

Rencana ini juga dapat diintegrasikan dengan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) dan Sistem Transportasi Nasional

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Butuh Rp 278 Triliun Untuk Bangun Akses Internet
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pada akhir masa jabatannya, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berhasil menyelesaikan pengesahan Rencana Pitalebar Indonesia (RPI) atau Indonesia Broadband Plan 2014-2019 lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2014.

Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, beleid baru ini menjadi landasan pembangunan teknologi informasi dan telekomunikasi di Indonesia dalam lima tahun ke depan.

"Untuk merealisasikan RPI ini kebutuhan pendanaan diperkirakan mencapai Rp 278 triliun selama lima tahun," ujar Lukita, Rabu (15/10). Dia bilang dari kebutuhan dana tersebut, kontribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperkirakan hanya 10%. Sisanya diharapkan dari dunia usaha, yakni dari sektor swasta.

Pemerintah telah menetapkan lima program unggulan untuk mengembangkan RPI ini, yakni untuk pendidikan, kesehatan, pengelolaan pemerintah, pengadaan barang dan jasa, dan sistem logistik.

Asisten Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Urusan Telematika dan Utilitas, Eddy Satriya menambahkan, Perpres tentang RPI merupakan bagian dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan bisa langsung dikembangkan lewat infrastruktur yang sudah ada. Rencana ini juga dapat diintegrasikan dengan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) dan Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) untuk meningkatkan daya saing.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Telekomunikasi, Didik Suwondo senang dengan terbitnya Perpres RPI ini. Menurut Didik, dokumen ini menjadi landasan hukum bagi dunia usaha untuk membangun sistem teknologi informasi di masa mendatang.

"Kami meminta pemerintah baru bisa membuat rincian dari regulasi ini sehingga bisa dilaksanakan," jelas Didik. Saat ini sistem fiber optik sebagai jaringan broadband nasional belum tersambung ke seluruh Indonesia. Alhasil, akses internet yang mumpuni baru bisa dirasakan dari Sumatera hingga sebagian Sulawesi, sedangkan Maluku dan Papua baru bisa terkoneksi pitalebar pada tahun 2016. (Fahriyadi)
 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas