Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Selidiki Calon Pembeli Bank Mutiara

OJK akan melibatkan otoritas keuangan Jepang untuk mendapatkan data yang pasti tentang calon pembeli PT Bank Mutiara

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
zoom-in OJK Selidiki Calon Pembeli Bank Mutiara
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Nasabah menggunakan ATM center Bank Mutiara, di Kantor Pusat Bank Mutiara, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melibatkan otoritas keuangan Jepang untuk mendapatkan data yang pasti tentang calon pembeli PT Bank Mutiara Tbk. Seperti diketahui, perusahaan asal Jepang, J Trust Co Ltd, mengajukan penawaran akuisisi 99,99 persen saham Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Bank Mutiara.

Muliaman Darmansyah Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan penyelidikan tersebut untuk melengkapi dokumen resmi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Untuk melengkapi data dari LPS tersebut, OJK juga mencari keterangan pada otoritas keuangan negara Jepang,” ujar Muliaman, Kamis (23/10/2014).

Dia menambahkan, uji kelayakan yang akan dilakukan terhadap J trust tidak berbeda dengan ketentuan yang ada. Seperti melihat kesiapan, komitmen dan langkah langkah pengembangan Bank Mutiara ke depan.

"Kami akan melihat tujuannya apa, Selain itu OJK akan menyatakan layak atau tidaknya J trust menjadi pembeli Bank Mutiara sebelum 21 November 2014," katanya.

Seperti diketahui, J Trust Co Ltd, mengajukan penawaran akuisisi 99,99 persen saham LPS di PT Bank Mutiara Tbk sebesar 3-4 kali dari rasio harga saham terhadap nilai buku (price to book value/PBV) atau berkisar Rp 4,31-Rp 5,74 triliun.

Dalam pengumuman resminya akhir pekan lalu, J Trust Co Ltd menyatakan telah ditunjuk LPS sebagai pemenang tender penjualan 99,996 persen saham LPS di Bank Mutiara. Manajemen J Trust juga telah meneken penjualan saham bersyarat dan perjanjian jual beli dengan PT Danareksa Sekuritas, perusahaan yang mengatur transaksi tersebut. J Trust segera menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menjadi pemegang saham pengendali Bank Mutiara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas