Buruh Tuntut Upah Naik, Pengusaha Minta Kerjanya Ditingkatkan
Serikat pekerja dari berbagai elemen telah meminta kepada dewan pengupahan kenaikan upah minimum provinsi 30 persen untuk DKI Jakarta.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat pekerja dari berbagai elemen telah meminta kepada dewan pengupahan kenaikan upah minimum provinsi 30 persen untuk DKI Jakarta. Namun hingga saat ini dewan pengupahan belum memberikan jawaban.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bambang Sulisto menegaskan pihak pengusaha bisa saja memberikan kenaikan upah sebesar 30 persen. Namun pihak pengusaha juga ingin ada peningkatan kerja.
"Kalau dari buruh kan 30 persen, kalau dari pengusaha peningkatan produktifitas," ungkap Suryo di kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (28/10/2014).
Suryo menegaskan agar para buruh jangan asal menuntut upah. Selama kinerja para buruh belum ada peningkatan, para pengusaha menurut Suryo enggan memberikan kenaikan upah sebesar 30 persen.
"Jadi jangan minta naikan upah tapi produktivitasnya nggak naik," ungkap Suryo.
Suryo menambahkan pihak KADIN hanya berharap yang terbaik untuk kenaikan upah buruh. Pasalnya wewenang ada di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang diketuai oleh Sofjan Wanandi.
"Saya nggak bisa berkomentar berapa besarannya. Karena Apindo yang bertugas masalah besarannya," kata Suryo.