Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pemerintah Minta Seluruh Mobil Baru Konsumsi BBM Non Subsidi

Pemerintah mengeluarkan mandatori wajib bagi seluruh mobil rakitan lokal atau impor utuh untuk mengonsumsi bahan bakar non subsidi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Minta Seluruh Mobil Baru Konsumsi BBM Non Subsidi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas SPBU coco di Kawasan Abdul Muis, Tanah Abang, tengah mengisikan BBM jenis premium 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengeluarkan mandatori wajib bagi seluruh mobil rakitan lokal atau impor utuh (CBU) untuk mengonsumsi bahan bakar non subsidi.

Keputusan itu tertuang dalam regulasi terbaru, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80 tahun 2014 tentang Industri Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani Menteri Perindustrian periode 2010-2014, MS Hidayat.

Dalam peraturan tersebut, terutama pada pasal 10 disebutkan, kendaraan bermotor roda empat atau lebih produksi lokal atau impor dan dipergunakan di jalan umum Indonesia wajib setir kanan. Juga disebutkan untuk mobil wajib dirancang menggunakan bahan bakar dengan minimal octane number 92 dengan motor bakar cetus api (mesin bensin).

Selain itu, untuk mobil dengan motor bakar nyala kompresi (diesel) diwajibkan mengonsumsi bahan bakar dengan Cetane Number 51.

Selama ini, baru program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) yang diwajibkan mengonsumsi BBM non subsidi. Padahal, konsumsi BBM subsidi terbesar justru disumbang dari mobil non LCGC.

Sepeda motor

Mandatori wajib konsumsi BBM non subsidi ini tidak berlaku bagi sepeda motor atau kendaraan roda tiga produksi lokal atau impor yang digunakan konsumen Indonesia. Pengecualian juga dilakukan pemerintah untuk kendaraan niaga, antara lain pikap, angkot, truk, bus, dan lain sebagainya.

Rekomendasi Untuk Anda

Regulasi ini berlaku enam bulan sejak dikeluarkannya Permenperin ini, tertanggal 17 September dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham per 24 Oktober 2014. (Agung Kurniawan)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas