Kereta Berumur 40 Tahun Tidak Disarankan Beroperasi
Kementerian Perhubungan tidak akan mengizinkan kereta api yang berumur lebih dari 40 tahun untuk beroperasi.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak akan mengizinkan kereta api yang berumur lebih dari 40 tahun untuk beroperasi. Hal tersebut untuk mengikuti azas keselamatan dan standar prosedur operasi.
"Lebih dari 40 tahun tidak direkomendasikan (beroperasi)," ujar Direktur Sarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Dwi Budi Sutrisno, Rabu (12/11/2014).
Budi menjelaskan, Kementerian Perhubungan selalu menguji semua unit kereta yang beroperasi setiap tahun. Dalam aturannya, kereta yang sudah menempuh jarak 162.500 ribu km, atau satu tahun harus diuji pengoperasiannya.
"Di dalam aturan kami untuk kereta penggerak ada klausul yang mengatakan bahwa pengujian berkala dilakukan," ungkap Budi.
Selain harus menguji kelayakan kereta, Kementerian Perhubungan juga harus memberikan sertifikasi kepada setiap kereta. Dari data Kementerian Perhubungan ada 2.167 kereta dari 2.918 kereta, yang sudah tersertifikasi kelayakannya.
"Sudah 74 persen yang sudah tersertifikasi," papar Budi.