OJK Minta Masyarakat Waspadai Perusahaan Tanpa Izin OJK
"OJK meminta masyarakat tetap bersikap waspada, rasional dan berhati-hati terhadap setiap penawaran investasi," kata Anto.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu, merilis 262 perusahaan investasi keuangan atau mengumpulkan dana dari masyarakat yang tidak mendapatkan izin dari OJK. Namun, OJK menilai perusahaan tersebut tidak serta merta ilegal.
Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Anto Prabowo mengatakan, 262 perusahaan tersebut tidak berarti telah melakukan kegiatan yang melawan hukum dan OJK tidak dalam kapasitas untuk menyatakan perusahaan tersebut, melakukan kegiatan yang melawan hukum atau tidak melawan hukum.
"Meskipun demikian, OJK meminta masyarakat tetap bersikap waspada, rasional dan berhati-hati terhadap setiap penawaran investasi," kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Menurut Anto, OJK telah menerima konfirmasi dari beberapa perusahaan yang ada dalam daftar dimaksud, di mana terdapat 44 perusahaan yang sudah diberikan izin oleh Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), maupun Kementerian Hukum dan HAM.
"OJK secara rutin akan melakukan pengkinian data yang dimuat dalam website OJK baik yang berasal dari sumber terpercaya, hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi, hasil identifikasi lanjutan OJK, maupun informasi dari otoritas lain, agar masyarakat tetap memperoleh informasi mengenai legalitas dari otoritas yang terkait," tutur Anto.
Lebih lanjut dia mengatakan, OJK memperoleh informasi bahwa Kementerian/Lembaga yang mengeluarkan izin terhadap perusahaan yang tercantum dalam daftar yang dirilis OJK sedang melakukan penelaahan untuk memastikan perusahaan tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu, kata Anto, OJK juga telah menerima penjelasan dari beberapa perusahaan yang namanya tercantum dalam daftar yang dirilis pada 7 November 2014. "Dari keterangan yang disampaikan, OJK menginformasikan kepada Kementerian/Lembaga terkait," ucapnya.
Dengan demikian, OJK menghimbau agar pelaku usaha mencantumkan informasi tentang legalitas usahanya dalam setiap dokumen penawaran baik cetak maupun elektronik, guna memudahkan masyarakat dalam mencari informasi kepada instansi yang berwenang.
Selanjutnya, OJK secara proaktif bersama-sama dengan instansi terkait melakukan koordinasi untuk mengefektifkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing instansi. "Ini untuk mencegah potensi kerugian masyarakat yang lebih besar atas penawaran investasi yang tidak bertanggungjawab," kata Anto.